RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 November 2021 - 16:21 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba.

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus empat tersangka kurir Narkotika jenis sabu – sabu dan mengamankan 9,4 kilogram barang bukti di kawasan Blang Pulo serta pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/11/2021) mengatakan, adapun tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram,satu unit hp andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik,” ujarnya.

Baca Juga :  Latihan Bersama Tim MTT SFAB US Army DenganYonif Raider 303 Kostrad

Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada hari Sabtu (13/11/2021), tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS. “Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu – sabu,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Eko Hartanto, tim melakukan pengembangan. tersangka DS mengaku sabu – sabu dimaksud diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak – semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun. “Dua bungkus sabu tadi diterima dari Tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  SURAT EDARAN YAQUT

Pengakuan awal dari tersangka AS, tambah Kapolres Lhokseumawe, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang. “Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 milyar. (Ayahdidien Prawira).

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hindari Kecelakaan, Kakorlantas : Sehat dan tidak lelah menjadi syarat mutlak saat berkendara*

Headline

Hindari Kecelakaan, Kakorlantas : Sehat dan tidak lelah menjadi syarat mutlak saat berkendara*
Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021

Aceh

Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pa’Bundukang Patroli Daerah Binaan, Ajak Pemuda Ciptakan Situasi Kamtibmas dan Pilkada Damai

Headline

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pa’Bundukang Patroli Daerah Binaan, Ajak Pemuda Ciptakan Situasi Kamtibmas dan Pilkada Damai
Dituduh Peras Pengusaha BBM, Kapolres Tarakan: Itu Adalah Fitnah, Begini Kejadian Sebenarnya

Headline

Dituduh Peras Pengusaha BBM, Kapolres Tarakan: Itu Adalah Fitnah, Begini Kejadian Sebenarnya
Buka Musprov PPAD Sulsel : Nyatakan Peran PPAD Dalam Sikapi dan Beri Solusi Permasalahan Bangsa dan Negara*

Headline

Buka Musprov PPAD Sulsel : Nyatakan Peran PPAD Dalam Sikapi dan Beri Solusi Permasalahan Bangsa dan Negara*
Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Laporkan 9 Media Online ke Dewan Pers

Hak Jawab Dan Koreksi

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Laporkan 9 Media Online ke Dewan Pers
Polres Aceh Timur Salurkan BLT Minyak Goreng

Headline

Polres Aceh Timur Salurkan BLT Minyak Goreng
Soal Pelantikan Korwil, Ketum FWJ: Ada Lingkaran Tak Sehat di Walikota Jakarta Timur

Headline

Soal Pelantikan Korwil, Ketum FWJ: Ada Lingkaran Tak Sehat di Walikota Jakarta Timur