RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:45 WIB

Terkait Berita Yang Beredar, Hukum Tua Desa Wakan “Semua Sudah Melalui Mekanisme dan Secara Transparan”

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Minsel – Terkait berita yang beredar disalah satu Media Online pada beberapa waktu yang lalu, yang mengatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk anggaran BLT- DD tahun anggaran 2021, Hukumtua Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat (Ambar), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Lexi Rembet angkat bicara.

Ketika ditemui oleh sejumlah Media pada Selasa (19/10/2021), Hukumtua Lexi Rembet menjelaskan, dalam pergeseran anggaran BLT – DD ini sesuai peraturan Menteri Desa yang telah di Musdesuskan, pertama pada tanggal 26 Februari dari 103 KPM menjadi 57 KPM, menyusul aturan baru lagi oleh karena pandemi C-19 Musdesus lagi pada tanggal 22 Juni dari 57 KPM menjadi 12 KPM.

Baca Juga :  PETANI PLASMA DESA TEBING KERANGAN MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH TURUN TANGAN

Berarti dari dua kali perobahan ini, kata Rembet ada 45 KPM yang tidak di akomodir karena sesuai aturan yang berlaku bagi penerima Bansos seperti, PKH, BPNT, BST, dan UMKM tidak boleh lagi menerima BLT – DD.

Rembet juga menjelaskan, anggaran untuk 45 KPM ini di Musdesuskan lagi dengan hasil kesepakatan adalah pembuatan jalan paving dan drainase dengan anggaran, 45 KPM  X 300 000 X 12 bulan berjumlah Rp 160 000 000, (seratus enam puluh juta), yang berlokasi di jaga lima.

Baca Juga :  SESOSOK PIMPINAN YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TINGGI, INSPIRATIF SERTA INOVATIF DAN RAMAH DENGAN STAFF / BAWAHAN

“Perubahan yang terjadi ini bukan kemauan saya (Hukum tua) tapi inilah hasil Musdes dan Musyawarah ini di pimpin langsung oleh BPD harus di hargai, dan sesuai pemberitaan dari Oknum Wartawan Media Online yang beredar pada beberapa waktu yang lalu tentang penyalahgunaan wewenang Hukum tua terkait BLT DD apa,? di mana,? inikan tidak jelas,” Papar Rembet di depan awak media.

Diketahui, hadir pada Musyawarah Desa Khusus yaitu Camat Ambar, Hukumtua, BPD, LPM, Prades, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Gereja, PKK, dan Karang Taruna.

(HM)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Sekda Aceh Timur Launching Aplikasi Sijapin Bereh

Daerah

Di Duga Ada Permainan Di ULP Terkait Proses Tender 75 % Dikuasai Kontraktor (LR) ?

Daerah

Memperingati HUT TNI ke – 76 Kodim 0612 Tasikmalaya Salurkkan 260 Paket Sembako ke 3 Yayasan

Aceh

PLN Diminta Segera Realisasikan Permohonan Warga Indra Makmu, Sebut Keuchik Romi Syahputra

Aceh

Apresiasi Dari LSM LEKAAT Atas Kinerja Muspika Idi Rayeuk Dalam Memediasi Kisruh di Desa Tanoh Anou

Aceh

YARA Desak PJ Aceh Timur Mengevaluasi Kinerja Camat.

Aceh

Peringatan HAN 2021, Aceh Timur Dapat Dua Penghargaan dari Pemerintah Aceh

Aceh

Sat Lantas Polres Aceh Timur, Kembali Amankan sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong