Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Tim Satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat berhasil ungkap kasus penimbunan dan niaga BBM tanpa izin.
Semua ini terungkap dengan adanya laporan dari Kasatgasres Ops Ilegal Drilling Musi 2022 Polres Lahat ke Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., Selasa, 29 November 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada media ini. Minggu, 04 Desember 2022.
Dikatakan Lispono kepada wartawan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat tim satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat, adanya praktek penimbunan dan niaga BBM yang berlokasi di Pull CV. Noni Abadi Jaya yang beralamat di desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Selasa, 29 November 2022 lalu. Ucapnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat, menemukan adanya BBM bersubsidi jenis solar yang sudah dimasukkan kedalam jeriken ukuran 22 liter sebanyak 21 jeriken dengan jumlah 462 liter, berserta Satu tendon berisikan BBM jenis solar sebanyak 700 liter, 5 tendon kosong dan 1 tangki kosong.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai BBM bersubsidi jenis solar tersebut diduga milik Opi Ganjar.
Saat di lokasi petugas hanya berhasil mengamankan Egin Saputra, pengurus pull milik Opi Ganjar. Kemudian petugas membawanya ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik BBM masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti, 21 jeriken kapasitas 22 liter berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 462, Satu tendon berisikan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 700 liter, 5 tendon kosong, dan 1 tangki kosong sudah diamankan di Mapolres Lahat. Jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana”. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM