RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 5 Desember 2022 - 00:10 WIB

Tim Satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat, Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Tim Satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat berhasil ungkap kasus penimbunan dan niaga BBM tanpa izin.

Semua ini terungkap dengan adanya laporan dari Kasatgasres Ops Ilegal Drilling Musi 2022 Polres Lahat ke Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., Selasa, 29 November 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada media ini. Minggu, 04 Desember 2022.

Dikatakan Lispono kepada wartawan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat tim satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat, adanya praktek penimbunan dan niaga BBM yang berlokasi di Pull CV. Noni Abadi Jaya yang beralamat di desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Selasa, 29 November 2022 lalu. Ucapnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Satgas I Ops Ilegal Drilling Polres Lahat, menemukan adanya BBM bersubsidi jenis solar yang sudah dimasukkan kedalam jeriken ukuran 22 liter sebanyak 21 jeriken dengan jumlah 462 liter, berserta Satu tendon berisikan BBM jenis solar sebanyak 700 liter, 5 tendon kosong dan 1 tangki kosong.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai BBM bersubsidi jenis solar tersebut diduga milik Opi Ganjar.

Saat di lokasi petugas hanya berhasil mengamankan Egin Saputra, pengurus pull milik Opi Ganjar. Kemudian petugas membawanya ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik BBM masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti, 21 jeriken kapasitas 22 liter berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 462, Satu tendon berisikan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 700 liter, 5 tendon kosong, dan 1 tangki kosong sudah diamankan di Mapolres Lahat. Jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Personil Polres Gowa Lakukan Pengawasan Minyak Goreng 

Penulis: Dadang Hariansyah 

Baca Juga :  Kolaborasi Lewat Platform Digital, Menteri Johnny Harap Bisa Gerakkan Industri Hiburan

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 303 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Terima Audiensi Asops Kasal, Pangdam XIV/Hsn Siap Membantu Kegiatan Yang Ada di Wilayah*

Headline

Terima Audiensi Asops Kasal, Pangdam XIV/Hsn Siap Membantu Kegiatan Yang Ada di Wilayah*
Hadir Di Tengah Masyarakat, Personil Polsek Pattallassang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Masyarakat 

Headline

Hadir Di Tengah Masyarakat, Personil Polsek Pattallassang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Masyarakat 
Diduga Janggal, Sidang Grandong di PN Makassar Terus Disorot 

Headline

Diduga Janggal, Sidang Grandong di PN Makassar Terus Disorot 
Akses Jalan Mobilisasi Angkutan Batu Bara PT Tiga Putri Bersaudara Di Blokade? Begini Penjelasannya

Headline

Akses Jalan Mobilisasi Angkutan Batu Bara PT Tiga Putri Bersaudara Di Blokade? Begini Penjelasannya
Kapolres Ogan Ilir Hadiri Pelaksanaan Pelantikan Kades

Headline

Kapolres Ogan Ilir Hadiri Pelaksanaan Pelantikan Kades
Ops Bina Kusuma Polres Takalar 2022 Berbagi Sembako Ke Komunitas Tukang Becak Dan Ojek Bentor 

Headline

Ops Bina Kusuma Polres Takalar 2022 Berbagi Sembako Ke Komunitas Tukang Becak Dan Ojek Bentor 
Cek Kondisi Ternak Warga, Kapolsek Meurah Mulia : Masih Aman dan Layak Dikonsumsi

Headline

Cek Kondisi Ternak Warga, Kapolsek Meurah Mulia : Masih Aman dan Layak Dikonsumsi
Surat Somasi 5 Lima Ormas Tidak Di Gubris Akan Bersurat Ke Kementrian dan President

Daerah

Surat Somasi 5 Lima Ormas Tidak Di Gubris Akan Bersurat Ke Kementrian dan President