Lampung, Sriwijayatoday.com – Pencuri handphone di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diringkus tim Tekab 308 Polsek Wonosobo. Selasa, (28/01/2024).
Kapolsek Wonosobo, IPTU Tjasudin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas laporan Rifdah Nur Fadillah (korban), tanggal, 16, Januari 2025, lalu.
Pelaku telah berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polsek Wonosobo, Kamis pagi, Pukul 04.00 WIB, saat pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.
Menurut IPTU Tjasudin, peristiwa ini terjadi di Pekon Balak Wonosobo, tanggal,16, Januari 2025 lalu. Rifdah Nur Fadillah warga Pekon Balak (korban) telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo.
“Kita sudah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BR (18), dan mengidentifikasi pelaku lainnya. Pelakunya dua orang. Satu sudah ditangkap, satunya masih buron,” ungkap IPTU Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., saat Konferensi Pers, di Mapolsek Wonosobo. Senin pagi.
Berdasarkan data informasi yang diterima redaksi Sriwijayatoday.com, tercatat peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Misyadi (ayah korban) yang saat itu menemukan pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal itu, Misyadi dan keluarga langsung memeriksa kamar korban, didapati handphone dan uang sejumlah Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik korban telah hilang di curi para pelaku. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp.3.000.000.00 (tiga juta rupiah).
Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo, saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif, melacak keberadaan pelaku lainnya yang masih dalam proses pengejaran.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, didapatkan fakta mengejutkan bahwa satu orang pelaku adalah merupakan tetangga sebelah rumah korban.
“Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu dapur rumah, kemudian mencuri hp dan sejumlah uang,” kata IPTU Tjasudin.

Barang Bukti Handphone merek Vivo Y03 yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku BR (18). (Dokumentasi, Sriwijayatoday.com)
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polsek Wonosobo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Vivo Y03.
Sebagai informasi, tersangka BR (18) saat ini tengah menjalani serangkaian proses penyidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka BR (18) akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
News Update : Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo kantongi identitas kawanan pelaku pencuri handphone yang masih buron.
Tim Peliputan : Sindy Claudia
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com