Tuntut Keadilan, FORKAB Bersama Lainnya Sampaikan Orasi Di Depan Kejari Aceh Timur
ACEH TIMUR – Sriwijayatoday.com | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Kerukunan Anak Bangsa (DPW) Aceh Timur hadir dan turun untuk memperjuangkan keadilan dengan lakukan unjuk rasa (aksi damai) didepan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur, Kamis 4 Juli 2024.
Puluhan pengurus dan Anggota FORKAB bergabung bersama masyarakat, ormas dan aliansi lainnya untuk menyuarakan keadilan.
Dua isu Hangat yang dituntut untuk diusut tuntas dan diungkapkan tuntas oleh aparat penegak hukum di Bumi Serambi Mekkah, yaitu kasus Korupsi Beasiswa dan kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Orasi silih berganti, dalam orasinya, Orator FORKAB Safrizal dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus Korupsi tersebut. “Jangan jadi pengkhianat bangsa, hari ini kami anak bangsa yang tergabung dalam FORKAB mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengungkap fakta secara tuntas dan segera menetapkan tersangka dalam 2 kasus tersebut,” ucap Safrizal Dalam orasinya.
“Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi eks Kombatan GAM, Anak yatim, janda korban konflik Aceh, Tapol dan Napol pada saat konflik melanda Nanggroe Aceh namun di korupsi oleh manusia bejat para pengkhianat bangsa, tangkap, dan hukum seberat beratnya, bila perlu dihukum mati saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Hari ini, secara simbolik kami menyampaikan aspirasi di depan gedung Kejari Aceh Timur, tidak tertutup kemungkinan ratusan anggota FORKAB akan turun lagi ke Kejati Aceh di Banda Aceh, bahkan siap melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung di Jakarta jika kasus ini tidak diselesaikan oleh Kejati Aceh,” pungkasnya.
Aksi damai didepan Gedung Kejari Aceh Timur yang dimulai sekira pukul 11.15 WIB dan berakhir sampai pukul 14.35 WIB, Berlangsung dengan tertib serta Dalam pengawalan ketat pihak kepolisian.
Tidak hanya FORKAB, elemen masyarakat yang merupakan juga korban konflik ikut hadir menyuarakan aspirasi. (*)
Editor: Ayahdidien