RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 25 November 2022 - 10:52 WIB

Unit III Satreskrim Polres Muara Enim, Gagalkan Upaya Penimbunan BBM Bersubsidi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Muara Enim dibekuk Satuan Reserse Krimal (Satreskrim) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muara Enim. Rabu, 23 November 2022.

Pelaku penimbunan BBM bersubsidi.


Hal ini, diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., disampaikannya melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang, Jumat, 25 November 2022 saat berada di Mapolres Muara Enim.

Pelaku atas nama Ferianto (32) warga desa dusun dalam IV, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Muara Enim pada hari Rabu, 23 November 2022, pukul 09.30 WIB, saat pelaku sedang berada di rumahnya tepatnya di desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku dengan menggunakan mobil Isuzu panther warna biru metalik dengan no polisi BG 1927 WC, sering melakukan pengisian BBM jenis solar di setiap SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Ungkapnya.

Kendaraan yang digunakan korban melakukan penimbunan BBM bersubsidi.


Hal ini menjadi perhatian Unit III Satreskrim Polres Muara Enim. Dipimpin IPTU Erwin, S.H., M.H., personel Unit III Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Saat dilakukan pemantauan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan BBM bersubsidi jenis Solar. Dari dalam tangki mobil dipindahkan ke dalam jeriken ukuran Sepuluh liter sampai Dua puluh liter. Terang Situmorang.

Dihadapan penyidik, pelaku mengatakan BBM bersubsidi hasil penimbunan tersebut rencananya akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp.9.000.00,- perliter.

Saat ini pelaku berserta barang bukti, Satu unit mobil Isuzu panther warna biru metalik dengan No Polisi BG 1927 WC, Lima jeriken ukuran Sepuluh liter berisikan BBM bersubsidi jenis Solar, Satu jeriken ukuran Dua puluh liter berisi BBM, Satu kunci ukuran 17, Satu corong minyak, Dua buah Ember, dan Satu buah Nota pembelian BBM bersubsidi jenis Solar sudah diamankan di Mapolres Muara Enim.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

” Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi Pemerintah akan dikenakan pidana.” Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 325 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Personil Satgas Gulbencal Kodim 1419/Enrekang Melaksanakan Pendisitribusian Logistik Di Daerah Terpencil

Headline

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445, Polres Gowa Gelar Keja Bakti di 3 Masjid

Headline

Wakasad Sambut Kedatangan Panglima TNI di Makorem 162/WB

Headline

Ulama Lentera Penerang bagi Umat, Sebut Pj Bupati Aceh Timur di Acara Pembukaan Muzakarah Ulama

Headline

Kapolres Gowa : Jangan Ada Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi DBH Sawit, PLT Kepala Dinas PUTR Ditahan Kejari Binjai

Headline

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tekankan Pentingnya Perlindungan ASN Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Aceh

Heboh Jalan Bagai Kubangan Kerbau Di Aceh Utara