RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 29 Oktober 2021 - 18:38 WIB

Untuk Meningkatkan Kapasitas, Pemdes Tumpaan Satu Melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Bagi BPD dan LINMAS

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Minsel – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Linmas, Pemerintah Desa Tumpaan satu menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD dan Linmas sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) Desa Tumpaan satu pada hari Jumat ,(29/10/2021) bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) dasa Tumpaan satu.

Camat Tumpaan Terry J.Lolowang,SE memberikan sambutan sekaligus membuka seluruh rangkaian kegiatan yang di laksanakan pemerintah desa tumpaan satu dalam melaksanakan sosialisasi dan pelatihan bagi BPD dan Linmas.

Pejabat Hukum tua desa tumpaan satu Altje Sumilat,S.Sos kepada media ini menjelaskan, kegiatan ini kami mengundang narasumbernya dari Polsek Tumpaan dalam Hal ini Kapolsek Tumpaan IPTU R.Wongkar dan dari Dinas PMD yaitu Sekertaris PMD Pingkan Tamburian dan Kabid PMD Edwin Tampi untuk memberikan materi bagi BPD dan Linmas.

Baca Juga :  Menkumham Yasonna Laoly Tandatangani Prasasti Peresmian UKK Di Mandailing Natal

Kapolsek Tumpaan IPTU R.Wongkar menjelaskan peran penting dari Linmas yang sesunggunya mempunyai peran aktif dalam masyarakat sehingga di katakan polisi desa.

Sekertaris PMD Pingkan Tamburian dan Kabid PMD Edwin Tampi memberikan materi tentang BPD dan Linmas serta menjelaskan fungsi BPD secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Kecaman Keras Terhadap Pemberitaan Melawinews.com Yang Mengatakan Wartawan Abal-Abal

Selain itu juga, BPD dan Linmas berperan penting dalam pemilihan Kepala Desa, sehingga tidak boleh terlibat dalam kampenye bagi setiap calon yang telah di tetapkan.

Ketua BPD desa tumpaan satu Jady Lumanaw pada media ini menjelaskan, BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa”, tutupnya

Kegiatan ini mengikuti protokol kesehatan dan sudah sesuai mekanisme yang ada.

(Hendrik Mononimbar)

Berita ini 83 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

“Kepala Sekolah Nur Fajar Membawa Inovasi dan Kemajuan di SD Negeri 32 Tumanpua VI”

Daerah

Gebyar Pra Musywil Muhammadiyah Ke 16 Dan Aisyiyah Ke 14 Sumsel

Berita Sumatera

Bahas Struktur Kepengurusan, GPSS Minta Arahan Pembina

Aceh Timur

30 Pemain Futsal Aceh Timur Terpilih untuk Pra-PORA 2025

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Atlet Pencak Silat Putra Aceh Timur Berhasil Menang di Partai Final Tambah Satu Emas untuk kontingen Aceh Timur 

Daerah

Bupati Asgianto Mantapkan Program Tani Merdeka, Petani-Nelayan PALI Kian Berdaya

Aceh

Polres Aceh Timur Gelar Operasi Lilin 2021, Demi Jaminan Keamanan Nataru dan Cegah Penyebaran Covid-19

Berita Sumatera

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHAP 2