RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:59 WIB

Viralnya Pelaporan Kasus Briptu Suci Darma. Begini Kata Adv. Rustini, S.H., M.H.,

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com. Palembang Sumatera Selatan – Viralnya pemberitaan pelaporan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami anggota Polwan yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda SumSel) beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari beberapa praktisi hukum. Salah satunya Managing Kantor Hukum Rustini, SH., MH. & Partners.

Sebagai praktisi hukum Adv. Rustini, S.H., M.H., memberikan pandangan yuridisnya terhadap laporan kasus Briptu Suci Darma ke Polda SumSel. Berdasarkan analisa yuridisnya Adv. Rustini, S.H.,M.H., berpandangan setiap warga negara sah-sah saja melaporkan tindak pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hanya saja laporan tersebut, harus berdasarkan analisa hukum dan fakta rill, serta di dukung dg bukti-bukti terlebih dahulu. Agar nantinya pasal pidana yang diterapkan tepat.

Menurut kaca mata hukum, menanggapi terkait pelaporan kasus Briptu Suci Darma Adv. Rustini, S.H.,M.H., mengatakan ” Membaca viralnya pemberitaan yang beredar di media massa beberapa waktu lalu, yang kami baca pasal yang dilaporkan Briptu Suci Darma yaitu pasal 378 dan 284 KUHP.

Penerapan pasal pidana 378 KUHP bisa digunakan pada kasus ini apabila unsur pidananya terpenuhi, salah satu unsur pidana 378 yang wajib terpenuhi adalah unsur bujuk rayu yang kemudian mengakibatkan kerugian yang dialami si pelapor. Kerugian yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kerugian secara materil.

Akan tetapi, jika pelapor merasa di rugikan martabat atau nama baiknya, maka bisa menggunakan pasal lain..

Jika kasus yang dilaporkan adalah kasus Perzinahan, maka penerapan pasal 284 KUHP adalah pasal yang tepat pada kasus ini. Dalam perkara kasus ini pasal 284 KUHP memenuhi unsur jika yang melakukan perzinahan tersebut berstatus suami dan istri.

Tindak pidana 284 ini sangat diatur secara eksplisit, yang artinya pelapor harus benar-benar memperhatikan unsur tindak pidana tersebut agar bisa dikategorikan perbuatan tersebut adalah perzinahan. Yang dimaksud perzinahan dalam pasal ini adalah persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang atas dasar suka sama suka dalam status mereka terikat pernikahan dengan orang lain.

Jika seorang istri melaporkan suaminya dalam kasus perzinahan, maka pelapor harus bisa membuktikan perbuatan perzinahan tersebut dilakukan pada masa pernikahan sah mereka. Jika perbuatan perzinahan tersebut dilakukan sebelumnya, maka si istri tidak bisa melaporkan pasal 284. Jadi yang bisa melaporkan pasal perzinahan tersebut adalah suami dari wanita yang disetubuhi oleh suami si pelapor. Jadi intinya si pelapor harus bisa membuktikan perbuatan perzinahan yang dilakukan suaminya tesebut pada masa pernikahan mereka. Tutur Direktur LBH Bintang Keadilan Sriwijaya dalam wawancara singkatnya pada wartawan, Rabu, 18 Mei 2022, di Kantor Hukum Rustini, SH., MH. & Partners Palembang Sumatera Selatan.
(Dadang Hariansyah)

Berita ini 618 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tertibkan Memakai Masker Babinsa 05/btg Himbau Prokes Dan Berikan Masker Di Pasar Bantar Gebang

Hukum & Kriminal

PUBLIK BICARA PENCUCIAN UANG 

Aceh

Sembilan Personel Satresnarkoba Mendapat Penghargaan Dari Kapolres

Headline

*Sulsel Bershalawat, Pangdam XIV/Hsn Bersama Unsur Forkompinda Sulsel, Peringati Maulid Nabi SAW Dan Tasyakuran HUT Ke-78 TNI*

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Kegiatan Malam Minggu Polsek Galut Dalam Harkamtibmas   

Headline

Kasi Humas Resor Gowa Ikuti Bimtek Dan Uji Konsekwensi Informasi Publik

Aceh

Pendataan Bantuan Rumah Rusak Pascabanjir di Aceh Timur Masih Menunggu Sinkronisasi Data

Headline

Kajasdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Opening Ceremony Propamnas VIII Sulsel 2024