Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Pasca adanya pencatutan nama Waka Polres Lahat dalam adanya dugaan pembackingan saat melakukan prosesi penyitaan alat berat secara paksa yang di lakukan oleh sejumlah oknum dari PT. BRI Finance (BRIF) dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri (BJM) kepada PT. Triatama Niaga Berjaya (TNB). Hal inilah yang membuat Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriana, S.I.K, berang.
Feby menegaskan, bahwa tudingan tersebut tidak lah benar dan tidak lah mendasar karena Ia pun tidak tahu dan tidak mengenali orang yang mencatutkan nama nya tersebut.
” Itu tidak benar, mana ada alat berat itu punya saya. Dan saya juga tidak pernah perintahkan untuk mengeluarkan sprint dalam melakukan pengawalan pada alat berat tersebut, dan saya pun tidak mengenal orang ini ,” Cetus Feby kepada wartawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Senin, 06 Juni 2022 kemarin.
Feby menerangkan, dirinya membenarkan pada saat itu dalam peralihan Kapolres Lahat baru memang pernah ada, salah satu dari perwakilan pihak perusahaan tersebut telah melaporkan dan berkoordinasi kepada pihaknya untuk meminta melakukan pengawalan terhadap adanya pengeluaran alat berat tersebut.
Namun, Feby membantah jika dirinya telah melakukan dan memerintahkan adanya pengawalan serta mengintimidasi kepada siapa saja agar dalam proses perjalanan alat tersebut dapat berjalan dengan lancar.
” Itu fitnah!., saya pun tidak kenal dengan nama yang mencatutkan nama saya itu, memang dulu pernah ada, sala satu dari perwakilan perusahaan tersebut pernah melaporkan kepada saya, tapi atas nama yang bersangkutan ini dalam melakukan pencatutan nama saya ini, saya tidak mengenali orang ini ,” terangnya.
Feby menambahkan, Ia menyarankan kepada perusahaan yang bersengketa tersebut, khususnya kepada pihak penggugat yang masih berproses di Pengadilan. Menyarakan, agar kepada perusahaan penggugat dapat melakukan penahanan kepada armada kendaraan pengangkut alat berat tersebut, sebelum adanya putusan dari Pengadilan.
” Bila perlu, tahan saja alat berat itu dan bila perlu juga kembalikan lagi alat berat tersebut ke asalnya. Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan adanya melakukan pengawalan terhadap adanya perjalan alat berat dan saya pun tidak pernah mengeluarkan sprin nya ,” bebernya.
Lebih lanjut Feby juga menegaskan, meminta kepada siapa saja, untuk segera menghubunginya apa bila ada oknum orang yang berani mencatutkan namanya dalam memerintahkan adanya pengawalan saat melakukan perjalan pada alat berat tersebut.
” Bila ada yang ngotot mencatut nama saya dalam proses perjalanan alat berat tersebut, kepada yang bersangkutan, untuk telpon saya di tempat, agar dapat didengarkan oleh khalayak umum, saya pastikan, akan saya tindak tegas dan akan saya proses bagi oknum yang berani mencatutkan nama saya itu ,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pencatutan nama Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriana, S.I.K., terjadi pasca adanya buntut adu mulut pada Sabtu, (4/5/red) kemarin yang di lakukan oleh sejumlah oknum karyawan dari PT. BRIF dan PT.BJM kepada karyawan dari PT. TNB.
Dimana, beredar nya rekaman suara yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari perusahaan PT. BRI Multifinance Indonesia dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri telah mencatut nama Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriana, S.I.K., sebagai penanggung jawab dalam adanya perjalanan yang di lakukan oleh sejumlah armada pengangkutan alat berat dari PT. BRIF dan PT. BJM pada saat melakukan penyitaan secara sepihak, secara paksa alat berat milik PT.TNB.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun media ini, kedua belah pihak yang bersengketa tersebut masih melangsungkan persidangan perdata yang di lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta. Terhadap adanya gugatan perkara Perdata yang di layangkan oleh PT. TNB sebagai penggugat karena mengalami adanya kerugian secara sepihak atas tindakan yang dilakukan oleh PT. BRI Finance dan PT. Bencoolen Jaya Mandiri telah melakukan penyitaan secara sepihak kepada alat berat milik PT. TNB.
Yang mana, hingga saat ini juga, selama dalam proses persidangan masih berlangsung, PT. BRI Finance dan PT. BJM diduga terus berupaya melakukan penyitaan sepihak terlebih dahulu kepada aset milik PT. TNB dengan secara paksa tanpa adanya pendampingan dari juru sita Pengadilan Negeri yang di tunjuk dalam perkara tersebut.
(Dadang Hariansyah)