Sriwijayatoday.com, PALI – Pemerintah Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana, sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi dan Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Berasan Restorative Justice Desa Raja ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Polres PALI (Kanit Intel), Dinas PMD PALI, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, S.H., M.Si., serta Kepala Desa Raja Aswin beserta perangkat desa, pendamping desa, BPD, LPMD, dan Linmas.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah desa agar dapat menjalankan tugas dengan profesional dan terhindar dari pelanggaran.
“Pemahaman terhadap aturan hukum sangat penting agar perangkat desa tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan maupun menjalankan administrasi pemerintahan,” ujar Dadang.
Sesi sosialisasi diisi oleh sejumlah narasumber kompeten. Rahmad, Kabid Pemerintahan DPMD PALI, memaparkan materi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Aldi, Kanit Intel Polres PALI, menjelaskan pentingnya penanganan tindak pidana dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa.
Adapun Rhido Wira Gama, S.H., dari Kejari PALI, memberikan pemahaman terkait tindak pidana yang dapat menjerat aparatur desa apabila melanggar hukum, termasuk bahaya praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Desa Raja, Aswin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami di tingkat desa. Aparatur harus tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas. Dengan memahami aturan, kita bisa bekerja lebih tenang, profesional, dan tetap dalam koridor hukum,” ungkap Aswin.
Dari seluruh materi yang disampaikan, mengemuka kesimpulan bahwa peningkatan kesadaran hukum dan kedisiplinan aparatur desa merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang kuat, bersih, dan berintegritas.
Sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang aman, tertib, serta berlandaskan hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Raja berharap seluruh aparatur desa dapat lebih disiplin, memahami batasan hukum, dan menjaga integritas dalam pelayanan publik. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)














