RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 3 November 2021 - 11:43 WIB

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh timur – setelah sebarapa lama masyarakat menunggu hasil putusan pihak pengadilan akhirnya S kini di uqubat sebanyak 15 kali cambuk, hal itu tetuang dalam petikan putusan kasasi mahkamah agung RI, tertanggal 1/10/2021.

Ketua yara perwakilan aceh timur, Tgk Indra Kusmeran,SH mengatakan, “kita sangat mengapresiasi terhadap putusan kasasi nomor 12 K/AG/JN/2021, tentang putusan terhadap mantan kepala dinas perikanan aceh timur Oknum S”, Putusan ini salah satu bukti penegak hukum serius dalam menangani perkara yang tidak tebang pilih.

Baca Juga :  KUNJUNGAN WN SUB UNIT 01 DKI JAKARTA KEDiVISI YANMA MABES POLRI

Dan kita berharap agar kejaksaan negeri idi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum S mantan kepala dinas perikanan aceh timur, yang sudah jelas bersalah sesuai putusan kasasi mahkamah agung RI.

Sebelumnya Oknum S di putusankan pada tingkat pertama 30 uqubat/cambuk, dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara, sementara putusan kasasi kemarin 15 uqubat cambuk.

Baca Juga :  Soal Dugaan Pemalsuan Ijazah Oleh Bupati Lima Puluh Kota Perlu Kejelasan Hukum

Sebagai mana berita yang dihembuskan beberapa bulan lalu bahwa pihak Yara telah memfitnah Oknum S, maka sekarang terjawab siapa yang sebenarnya memfitnah Yara, dikatakan Yara sempat memeras namun tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Dan kita akan segera melaporkan kembali oknum pengacara yang telah mencemarkan nama baik kita, apa bila oknum pengacara tersebut tidak meminta maaf. Ujar Tgk Indra Kusmeran, ketua Yara Perwakilan Aceh Timur. (Ayahdidien Prawira)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pembangunan Drainase di Jalan Ir. Sutami Diduga Proyek Siluman Asal Jadi

Daerah

Pembangunan Drainase di Jalan Ir. Sutami Diduga Proyek Siluman Asal Jadi
Selebgram Arisan Duos ‘DY’ Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Seituan

Hukum & Kriminal

Selebgram Arisan Duos ‘DY’ Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Seituan
Anggota Sat Binmas Polres Lhokseumawe Dibekali Teknik Tracer COVID-19

Aceh

Anggota Sat Binmas Polres Lhokseumawe Dibekali Teknik Tracer COVID-19
Bijak Bermedia Sosial, Anggota Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar

Aceh

Bijak Bermedia Sosial, Anggota Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar
Anggota Komisi IV DPRK Aceh Timur Yahya Ys Fasilitasi Warga 

Aceh

Anggota Komisi IV DPRK Aceh Timur Yahya Ys Fasilitasi Warga 
Satresnarkoba Langsa Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Gram Sabu

Aceh

Satresnarkoba Langsa Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Gram Sabu
Bekuk Tiga Dari Lima Tersangka Pelaku Pencurian, Team Alap-alap Unit Reskrim Sektor Semendo Buru Dua Tersangka Lainnya

Berita Sumatera

Bekuk Tiga Dari Lima Tersangka Pelaku Pencurian, Team Alap-alap Unit Reskrim Sektor Semendo Buru Dua Tersangka Lainnya
Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Cipta Kondisi

Daerah

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Cipta Kondisi