RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 3 November 2021 - 11:43 WIB

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh timur – setelah sebarapa lama masyarakat menunggu hasil putusan pihak pengadilan akhirnya S kini di uqubat sebanyak 15 kali cambuk, hal itu tetuang dalam petikan putusan kasasi mahkamah agung RI, tertanggal 1/10/2021.

Ketua yara perwakilan aceh timur, Tgk Indra Kusmeran,SH mengatakan, “kita sangat mengapresiasi terhadap putusan kasasi nomor 12 K/AG/JN/2021, tentang putusan terhadap mantan kepala dinas perikanan aceh timur Oknum S”, Putusan ini salah satu bukti penegak hukum serius dalam menangani perkara yang tidak tebang pilih.

Dan kita berharap agar kejaksaan negeri idi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum S mantan kepala dinas perikanan aceh timur, yang sudah jelas bersalah sesuai putusan kasasi mahkamah agung RI.

Sebelumnya Oknum S di putusankan pada tingkat pertama 30 uqubat/cambuk, dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara, sementara putusan kasasi kemarin 15 uqubat cambuk.

Sebagai mana berita yang dihembuskan beberapa bulan lalu bahwa pihak Yara telah memfitnah Oknum S, maka sekarang terjawab siapa yang sebenarnya memfitnah Yara, dikatakan Yara sempat memeras namun tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Dan kita akan segera melaporkan kembali oknum pengacara yang telah mencemarkan nama baik kita, apa bila oknum pengacara tersebut tidak meminta maaf. Ujar Tgk Indra Kusmeran, ketua Yara Perwakilan Aceh Timur. (Ayahdidien Prawira)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Ketua HMI Cabang Aceh Timur: Kegiatan Berbagi Takjil Gratis sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Daerah

Penemuan Janin Dimakam yang Bikin Heboh Ternyata Korban Aborsi

Aceh

Bimtek Satgas Covid Diduga Langgar Aturan, DPMG Aceh Timur Harus Bertanggung Jawab

Hukum & Kriminal

LQ Indonesia Law Firm Kalah Di PN Surabaya

Daerah

Polres Sintang Lakukan Binlat Mandiri Casis Bintara Gel. IT.A 2022

Aceh

Antisipasi Kecurangan dan Penimbunan, Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU

Daerah

Musdes dan Titik Nol Gapura, Desa Muara Sungai Mantapkan Langkah Pembangunan

Aceh

Polisi Cek 11 Toko Obat dan Apotek di Idi dan Peureulak, Pastikan Tidak Menjual Obat Yang Dilarang Oleh BPOM