RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah

Jumat, 5 Januari 2024 - 19:14 WIB

YARA Desak PJ Aceh Timur Mengevaluasi Kinerja Camat.

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Tgk. Indra Kusmeran, S,H. mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si untuk segera mengevaluasi kinerja Camat di Kabupaten Aceh Timur, salah satunya seperti yang terjadi di Kecamatan idi Tunong pada Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), di Kecamatan Idi Tunong yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang Tata cara kerja sama Desa di bidang pemerintahan Desa.

Menurut Indra Kusmeran, BKAD yang terbentuk di Kecamatan idi Tunong dibentuk pada saat pelantikan Keuchik desa bantayan Barat dengan cara penunjukan.”Jelas Indra, Jum’at (5/1/2024).

Kemudian lanjut Indra, anehnya, Camat tersebut telah meng SK kan BKAD tersebut.

Menurut hemat kami, Ini kan kesannya dipaksakan dan pembentukan BKAD bukan kewenangan di Camat itu sendiri,”kata Indra.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penganiayaan di Peureulak Timur

Indra menambahkan, Pada kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang di gelar pada 4 januari kemarin, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dibentuk oleh Camat setempat yang mengumpulkan dana Rp.1.500.000/ Desa, bagaimana mereka mempertanggung jawabkan terkait dana tersebut, sedangkan AD/ART kerja sama antar desa tidak dibentuk.

Lanjut indra, BKAD dibentuk berdasarkan Musyawarah antar desa dengan melibatkan 5 (lima) orang pengurus LKD setiap desa dan para pendamping desa, sedangkan pihak Kecamatan hanya menfasilitasi pembahasan kerja sama antar desa.

Indra menjelaskan, Kerangka Yuridis kerja sama desa harus mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 44 tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa, Permendagri No 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kemudian, kata indra, dijelaskan Permendes No 5 tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan dan Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang Tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.” Jelas Indra.

Baca Juga :  Terkait Berita Yang Beredar, Hukum Tua Desa Wakan "Semua Sudah Melalui Mekanisme dan Secara Transparan"

“Selanjutnya, kata dia, juga diketahui bahwa ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatibel dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi priori.” ucap Indra.

Kami juga menerima laporan masyarakat, ada beberapa oknum Camat dalam wilayah Aceh Timur yang meminta jatah akhir tahun pada setiap Desa dalam Kecamatannya, ini kan sudah diluar tupoksi kinerja Camat.

“Untuk itu, meminta dalam hal ini, PJ. Bupati Aceh Timur, agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat dalam wilayah Aceh Timur agar tidak terulang seperti di Kecamatan Idi Tunong.” Jelas Indra Kusmeran.(*)

Berita ini 85 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemdes Pinapalangkow laksanakan Musdes RKP-Desa Tahun Anggaran 2022

Daerah

Pemdes Pinapalangkow laksanakan Musdes RKP-Desa Tahun Anggaran 2022
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

Aceh

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu
Penyidik Polres Lhokseumawe di Bekali Penyuluhan Hukum Terkait Praperadilan

Aceh

Penyidik Polres Lhokseumawe di Bekali Penyuluhan Hukum Terkait Praperadilan
NEWS UPDATE : Kasus Pasar Cinde Palembang Penyidik Geledah Kantor PT MB

Berita Sumatera

NEWS UPDATE : Kasus Pasar Cinde Palembang Penyidik Geledah Kantor PT MB
Dukung Ketahanan Pangan, Medco E&P Bina Lima Kelompok Tani Perempuan Aceh Timur.

Aceh

Dukung Ketahanan Pangan, Medco E&P Bina Lima Kelompok Tani Perempuan Aceh Timur.
SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Daerah

SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA
Gencarkan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Timur Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Aceh Timur

Gencarkan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Timur Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
Pelatihan Keterampilan Masyarakat Aceh Utara Belum Merata

Aceh

Pelatihan Keterampilan Masyarakat Aceh Utara Belum Merata