RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 29 November 2023 - 13:35 WIB

Redaksi - Penulis Berita

Kegiatan Wanita Tani sebesar Rp 90juta Kades Tanjung Buluh Mengadah Adah

Serdang Bedagai/ sriwijayatoday.com -Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.

Pengelolaan dana desa harusnya menjadi kewajiban oleh setiap desa untuk bertanggung jawab akan pengelolaannya, karna hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pengawalan ini harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat karna rentan akan dugaan tindak pidana korupsi. Bukan hal tabu lagi bagi oknum kepala desa untuk bisa memainkan peranan tindak pidana korupsi tersebut karna nominal dana desa yang mencapai 1 Miliar Rupiah. Banyak dampak akan tindakan tersebut mulai dari Kerugian negara dan psikologis masyarakat, ini menjadi momok yang seharusnya ditanggapi serius oleh Kepala Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Miswanto.

Baca Juga :  Ada Jejak Tapak Kaki Harimau di Banda Alam, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Untuk Waspada

Saat dikonfirmasi awak media, Lilis Sekretaris Desa Tanjung Buluh mengatakan, “iya bang kegiatan itu ada, di tahun ini juga, tapi belum dilaksanakan belum tau tanggal pastinya, karna kades lebih banyak kegiatan di Kebon socfindo”.

Dan saat awak media melanjutkan pertanyaan tentang, dimana lahan yang digunakan, siapa kelompok wanita taninya, berapa anggarannya, Sekdes Tanjung Buluh Lilis tidak mau memberikan keterangannya.

Sementara itu kita ketahui Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Merupakan salah satu desa perkebunan di mana masyarakat berpenghasilan dari perkebunan socfiendo. Dan lahan mau pun kawasan Desa Tanjung Buluh tidak memiliki lahan pertanian seakan terkesan kegiatan yang menelan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 terkesan mengadah adah.

Alamsyah, SH.,M.H., penasehat Hukum Forum Wartawan (FORWAN) Lokal Sergai saat di konfirmasi terkait aksi bungkam Kades Tanjung Buluh terkait dana pemberdayaan masyarakat sebesar 90 juta lebih pada tahun anggaran 2023 mengatakan hal ini merupakan tindakan tidak terpuji karena berdampak kepada pertumbuhan ekonomi desa. Dan dalam hal aksi bungkam ini Kades Tanjung Buluh sudah mengindahkan Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan ini adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di keluarkan tahun 2008 dan di undangkan pada tanggal 30 april 2008 dan menjadi status hukum tetap.

Baca Juga :  Pangdam Hasanuddin Melakukan Peletakan Batu Pertama Renovasi Masjid Babul Firdaus Jongaya*

Lanjut Alamsyah, SH.,M.H., dan bila kades terus tertutup dalam pengelolaan anggaran dana desa maka kami dari Forwan Lokal Sergai akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Saat di konfirmasi Kepala Desa Tanjung Buluh Miswanto sampai saat berita ini di terbitkan belum menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Berita ini 177 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Warga Aceh Mengeluh Pelayanan Mobile Banking BSI ‘Error’

Berita Sumatera

Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan

Headline

Sumur Minyak Ranto Peureulak Harus Ada Perhatian dan Penanganan Khusus

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penangkapan Pengedar Narkotika di Wilayah Kecamatan Belimbing. Kapolres Muara Enim : Tidak akan ada ruang untuk para pelaku!

Headline

Kapolres Gowa Pantau Pelaksanaan Giat Vaksinasi Di Kampung Rewako 

Headline

Vaksinasi Serentak Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Headline

Kejaksaan Negeri Muara Enim Pantau Realisasi Pelaksanaan Program Kegiatan Makan Bergizi Geratis

Headline

TNI-POLRI: Pembinaan Dan Pembekalan Linmas.