Kegiatan Wanita Tani sebesar Rp 90juta Kades Tanjung Buluh Mengadah Adah
Serdang Bedagai/ sriwijayatoday.com -Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.
Pengelolaan dana desa harusnya menjadi kewajiban oleh setiap desa untuk bertanggung jawab akan pengelolaannya, karna hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pengawalan ini harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat karna rentan akan dugaan tindak pidana korupsi. Bukan hal tabu lagi bagi oknum kepala desa untuk bisa memainkan peranan tindak pidana korupsi tersebut karna nominal dana desa yang mencapai 1 Miliar Rupiah. Banyak dampak akan tindakan tersebut mulai dari Kerugian negara dan psikologis masyarakat, ini menjadi momok yang seharusnya ditanggapi serius oleh Kepala Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Miswanto.
Saat dikonfirmasi awak media, Lilis Sekretaris Desa Tanjung Buluh mengatakan, “iya bang kegiatan itu ada, di tahun ini juga, tapi belum dilaksanakan belum tau tanggal pastinya, karna kades lebih banyak kegiatan di Kebon socfindo”.
Dan saat awak media melanjutkan pertanyaan tentang, dimana lahan yang digunakan, siapa kelompok wanita taninya, berapa anggarannya, Sekdes Tanjung Buluh Lilis tidak mau memberikan keterangannya.
Sementara itu kita ketahui Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Merupakan salah satu desa perkebunan di mana masyarakat berpenghasilan dari perkebunan socfiendo. Dan lahan mau pun kawasan Desa Tanjung Buluh tidak memiliki lahan pertanian seakan terkesan kegiatan yang menelan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 terkesan mengadah adah.
Alamsyah, SH.,M.H., penasehat Hukum Forum Wartawan (FORWAN) Lokal Sergai saat di konfirmasi terkait aksi bungkam Kades Tanjung Buluh terkait dana pemberdayaan masyarakat sebesar 90 juta lebih pada tahun anggaran 2023 mengatakan hal ini merupakan tindakan tidak terpuji karena berdampak kepada pertumbuhan ekonomi desa. Dan dalam hal aksi bungkam ini Kades Tanjung Buluh sudah mengindahkan Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan ini adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di keluarkan tahun 2008 dan di undangkan pada tanggal 30 april 2008 dan menjadi status hukum tetap.
Lanjut Alamsyah, SH.,M.H., dan bila kades terus tertutup dalam pengelolaan anggaran dana desa maka kami dari Forwan Lokal Sergai akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Tanjung Buluh Miswanto sampai saat berita ini di terbitkan belum menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.