RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Hukum & Kriminal

Senin, 5 Juli 2021 - 23:46 WIB

Hutan Lindung Gunung Leuser Kawasan Simpang Jernih Aceh Timur, Diduga Sedang Dirambah

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto : Peta lokasi kawasan Simpang Jernih berbatas dengan hutang lindung Leuser.

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Hutan lindung Leuser yang masuk dalam kawasan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur semakin terancam, perusakan hutan lindung yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (para cukong kayu ilegal, red). Senin (05/07/2021)

Menurut salah satu sumber berinisial (AH) kepada media ini mengungkapkan, dalih berlindung dibalik izin PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang dikeluarkan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 3 Aceh, untuk menggarap kayu diareal kepemilikan tanah Koperasi dan perusahaan HGU, namun sebagian kayu yang dirambah berada dikawasan hutan lindung Leuser.

“Pelaku pembalak hutan Leuser bebas beroperasi tanpa ada tindakan pihak berwenang, jika perambahan dan pembalakan hutan lindung terus berjalan, hutan lindung Leuser yang berada di Simpang Jernih semakin terancam dari kerusakan dan kegundulan hutan,” ungkap AH. Senin (5/6).

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-76 Tahun, ASN Pemkab Aceh Timur Gotong Royong

“Semua masyarakat tau, mereka merambah kayu di hutan lindung tapi masyarakat tak berani mengganggu mereka,” ujar nya lagi.
Sementara kayu yang berada dilokasi koperasi dan lahan milik masyarakat kayunya tak seberapa, makanya mereka merambah dalam hutan lindung, karena dalam hutan banyak kayu berkelas seperti Merbo, kayu damar dan meurante.

“Jika pun mereka kantongi izin dari KPH, namun kayu belum di krossing atau LHP kayu nya lebih dulu ditebang,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga sangat kesal atas aktivitas pelaku ilegal loging karena telah menyebabkan kerusakan jalan pedesaan.

Jalan telah desa rusak parah akibat pengangkutan gelondong kayu setiap hari.

Baca Juga :  Tim Dit Binmas Polda Aceh Saweu Sikula ke SMA Negeri 1 Peureulak

Setiap hari alat berat seperti jonder milik salah seorang oknum pengusaha kayu berinisial (R) asal Aceh Tamiang, mengangkut gelondongan kayu dari jalur sungai di Desa Rantau Panyang Bidari Kecamatan Simpang Jernih selanjutnya diangkut menggunakan jonder melalui jalan Desa.

Warga setempat minta Kapolda Aceh untuk menindak tegas pelaku ilegal.loging yang sangat meresahkan karena telah merusak jalan masyarakat.

Sementara oknum pengusaha kayu (R) membantah bahwa dirinya merusak jalan, sebab dia mengaku bahwa kayu miliknya masih berada dilahan belum dikeluarkan.

“Kayu masih berada dilokasi, belum dikeluarkan, jadi kami tidak merusak jalan,” ujar nya.

Bahkan oknum pengusaha tersebut membantah alat berat itu seperti jonder dan buldozer bukan miliknya.(*)

Liputan: (Masri J/Saiful amr)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terpidana Sabu Tile Diduga Bebas Gunakan HP di Lapas Tanjunggusta

Aceh

Koruptor adalah Pengkhianat Rakyat, Camkan Itu !

Berita Polisi

Perampok Uang Gaji Karyawan PT ZJNF Desa Babatan Terancam Pasal Berlapis

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 Alhamdullilah Aceh Timur Cabor atletik Lari 400 M Masuk Semifinal.

Aceh

Peringati Maulid, Wakapolres Aceh Timur Ajak Anggota Meneladani Akhlak dan Kepemimpinan Rasulullah

Aceh

Setelah penetapan Paslon dan Nomor Urut, Firman Dandy – Abati Aramiyah segera kukuhkan Tim Pemenangan 

Berita Polisi

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Aceh Timur

Miris Tradisi Meugang Di Era Pandemi Covid-19