RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS! Lima Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit Bank Plat Merah Ditahan di Rutan Palembang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Tindakan penahanan tersebut dilakukan pada tanggal 07 April 2026.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka pada tanggal 27 Maret 2025.

Delapan orang tersebut yakni, (KW) selaku Kepala Divisi Agribisnis di salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2024, (SL) Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode Tahun 2013-2017, (IJ) Kepala Divisi Agribisnis periode Tahun 2011-2013, (LS) Wakil Kepala Divisi ARK periode Tahun 2010-2016, (KA) selaku Group Head Divisi Agribisnis Tahun 2010-2012, (TP) selaku Group Head Divisi Agribisnis Tahun 2012-2017, dan (AC) selaku Group Head Divisi ARK Tahun 2008-2014.

Meski telah resmi berstatus sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan baru menahan 5 (lima) orang tersangka. Sementara tiga orang tersangka lainnya belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani perawatan medis.

“Tersangka AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit ginjal, habis operasi, dan dirawat di salah satu Rumah Sakit Jakarta,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis. Kamis (09/04/2026).

Sementara dua tersangka lainnya yaitu, (KA), dan (TP) tidak ditahan dikarenakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahan karena sedang mengalami sakit jantung, dan sakit auto imun yang diperkuat dengan dokumen hasil rekam medis.

Menurut Vanny, selain ketiga tersangka, Tim Penyidik telah melakukan tindakan penahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang terhitung dari tanggal 07 April 2026.

“Lima tersangka tersebut yaitu, KW, SL, WH, IJ, dan LS,” sambungnya. 

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Penyimpangan SOP Di bank BPR Di Duga Kuat Merugikan Nasabah nya

Aceh

Bupati Rocky Minta Camat dan Kades Proaktif Terapkan Prokes dan Vaksinasi

Berita Sumatera

Kasat Lantas Polres Muara Enim: Laka Lantas Di Jalan Lintas Batu Raja – Muara Enim Tewaskan Pemotor.

Headline

Polres Gowa Gelar Tactical Floor Game (TFG) untuk Pengamanan Pemilu 2024

Headline

Muslim A Gani: Kasus PAW Irwanda, Gugatan Sudah Diterima, Tinggal Menunggu Panggilan Sidang
Team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Diwilayah Hukum Polsek Semende

Berita Sumatera

Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Ekonomi

HRD Minta Tol Aceh Tuntas Tahun 2024

Headline

Kasubbag Humas : Polres Gowa Gelar Vaksinasi Serentak, Warga Bisa Datang Ke SMK Grafika Kec Palangga