Sriwijayatoday.com LIMA PULUH KOTA – Pada tanggal 15 Juli 2021 Polres 50 Kota melakukan gelar perkara yang besoknya tanggal 16 Juli 2021 Polres 50 Kota menetapkan dan menerbitkan SP2 Lid (Surat Penghentian Penyelidikan) yang sudah di terima pemberitahuannya oleh Hilmi Dt.Maro Pada tanggal yang sama yakni di tanggal 16 Juli 2021 dengan Nomor : S.Tap / 10 / VII / Tes 1.9 / 2021.
Setelah menerima Surat Ketetapan dari Polres 50 Kota tersebut Hilmi Dt.Maro segera berkonsultasi dengan 3 orang Kuasa Hukumnya dan hari ini Senin 26 Juli 2021 Hilmi Dt.Maro yang di dampingi 3 Kuasa Hukumnya resmi melaporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Bupati 50 Kota tersebut Ke Polda Sumbar yang berkas pengaduannya diterima oleh Sekretariat Umum (Sektum) Polda Sumatera Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Hilmi Dt.Maro yang di kirim ke Media ini dan beberapa dokumen lainnya, bahwa 3 Kuasa Hukum yang mendampingi beliau adalah : Adril SH, Zulhefrimen SH dan Irwan SHI.MH.
Adril SH salah seorang Kuasa Hukum Hilmi Dt.Maro mengatakan : ” Selaku warga negara yang baik, Hilmi Dt Maro berhak dan bertanggungjawab menyampaikan setiap adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh siapapun dalam rangka membantu negara untuk menegakkan hukum ” ungkapnya via WA, Senin 26 Juli 2021.
” Artinya, dengan terbitnya SP2 Lid Polres 50 Kota terkait dengan Laporan Dugaan pemalsuan ijazah oleh atas nama Safaruddin, Pelapor melalui kuasa hukumnya merasa hak Pelapor telah terabaikan, sebab pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Polres 50 Kota terhadap bukti bukti yang diajukan Pelapor kurang digali secara mendalam, akibatnya i nti persoalan yang semestinya menjadi keseriusan penyelidik untuk mendapatkan kebenaran faktual menjadi terabaikan ” tukuk Irwan SHI.MH
Dengan sanggahan atau bantahan ini, menurut Zulhefrimen. SH, salah seorang kuasa hukum lainnya bahwa : ” Hilmi Dt. Maro, kita serius untuk menegakkan kebenaran informasi terkait laporan pelapor. Jangan sampai berita dan informasi yang telah menyebar di tengah tengah masyarakat ini tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu dengan laporan ke Polda ini kita meminta Kapolda memeriksa ulang penyelidikkan ini agar kepastian hukum ditemukan, sehingga masyarakat di Limapuluh Kota pun menjadi tenang ” pungkasnya.
Adapun yang tercantum dalam Surat Kuasa yang di kuasakan kepada Kuasa hukumnya bahwa Substansi Pelaporan Ke Polda Sumbar ini oleh Hilmi Dt.Maro adalah Dugaan Membuat Surat Palsu / Memalsukan Surat berupa Ijazah dan Surat Keterangan Kelulusan Tingkat SD oleh Dt.S yang beralamat di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo, Kec.Harau, Kab.50 Kota, yang di pergunakan oleh Dt.S untuk kepentingan Pencaleg-an Legislatif Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 dan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Kab.Limapuluh Kota Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP serta UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam Pelaporannya Ke Polda Sumbar dan tidak menutup kemungkinan untuk sampai ke Mabes Polri Hilmi Dt.Maro dan Kuasa Hukum mengajukan bukti bukti surat dan saksi saksi.
Dengan Laporan Hilmi Dt.Maro Ke Polda Sumbar ini, babak baru dugaan Ijazah Memasuki babak baru yang pengungkapan dan Pendalaman Laporan tersebut di Polda menjadi Perhatian dari seorang Pemerhati Politik Luak Limapuluh Kota, Dendy, dalam keterangannya mengatakan ” Keterangan yang di sampaikan oleh Bupati 50 Kota di beberapa media Online beberapa waktu lalu adalah Statemen politik Bupati bukan Fakta hukum , kalau memang Ijazah beliau (Bupati.red) asli, sampai saat ini Bupati 50 Kota belum pernah mempublikasikan secara terbuka Ijazah beliau yang asli (PGAN-4 tahun) kepada masyarakat, jadi sebagai Anak Nagari Luak 50 Mari sama sama tunggu dan kita ikuti Proses hukum di Polda Sumbar selanjutnya ” tutupnya.
SUMBER : TIM FPII SUMBAR