RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 2 Maret 2021 - 21:48 WIB

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Industri Miras

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com| Ketua PC PMII Pidie Jaya Angkat BicaraKetua PC PMII Pidie Jaya : Alhamdulillah Pemerintah Tidak Egois Terhadap Investasi Miras

Perpres Miras Dicabut, Ketua PC PMII Pidie Jaya: Saya Bangga Dengan Jokowi Dengan Profesionalitasnya

Pemerintah dalam hal ini Presiden Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) siang. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan bentuk video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Bapak Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah termasuk PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Ia juga mengakhiri dengan mengucapkan terima kasih kepada ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PMII dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

  1. “Alhamdulillah hari ini kita sama-sama dapat mendengarnya bahwa investasi pelarangan miras telah di batalkan. Kami harapkan kepada pemerintah kedepan dalam mengambil keputusan dapat melibatkan Organksasi-organisasi temasuk PC PMII Pidie Jaya untuk bersinegri membagun indonesia bersih dan kompeten untuk masa depan anak cucu kita” ujar ketua PC PMII Pidie Jaya Syahrul Maulana Mansur kepada media.

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ziarah Dalam Rangka HUT Ke-63 Yonif Para Raider 328 Kostrad

Headline

Koramil 02/Mampang Prapatan Karya Bakti TNI Pengabdian Untuk Negeri

Nusantara

Cegah Lonjakan Covid 19, Babinsa 03 Senen dan Tiga Pilar Blusukan Data Warga Mudik Lebaran

Headline

Peringati HUT ke-60, Divif 2 Kostrad Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad

Nusantara

Heroik, Dua Prajurit Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya Gagalkan Aksi Begal dan Tangkap Pelaku

Nusantara

Distribusi Bantuan Beras Tepat Sasaran Oleh Koramil 06/Cakung

Headline

Ringankan Beban Warga Koramil 06/KG Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Dan Artha Graha Selenggarakan Baksos

Nusantara

Personil Kodim 0507/Bekasi Terus Lakukan Pendampingan Operasi Gabungan Pemberantasan Tembakau Ilegal Barang Kena Cukai