RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Sabtu, 18 September 2021 - 11:38 WIB

Bawa Barang Tanpa Izin Siempunya Seorang Residivis Dijemput Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday,com-OKU Timur@ Kepolisian Sektor Madang Suku l (Jum’at/17/9/2021) kembali mengamankan seorang Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 363 KUHPidana.

Diterangkan, Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatas diketahui merupakan seorang warga Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya, dimana diterangkan juga Pelaku dengan inisial ES (28) ini merupakan seorang Residivis terkait kasus yang sama.

Disini, Kasi Humas Polres OKU Timur yaitu IPTU Edi Arianto selaku mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K,.M.H menjelaskan,” Pelaku ES (28) diamankan pihak Reskrim Polsek Madang Suku l berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 16 / IX / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS I, tanggal 17 September 2021 atas laporan Murdi (Korban) warga Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya”.

Masih dengan Kasi Humas IPTU Edi Arianto, “Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Pelaku terjadi (Sabtu/4/9/2021) sekira pukul 05.00 wib di kediamannya Korban yang berada di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya”,

Baca Juga :  Gelar Bhakti Kesehatan,Ketua Bhayangkari Lampung:Setetes Darah Kita Berguna Untuk Orang Lain

“Terungkapnya Kasus Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Pelaku, berawal dari informasi yang didapat dari seorang masyarakat (saksi), yang mana dijelaskan Saksi melihat Pelaku dengan Barang Bukti berupa satu unit “Mesin Potong Rumput Warna Orange Merk Classic” di sebuah Desa yang bernama Desa Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung”,

“Dengan informasi tersebut kemudian Korban segera melaporkan Pelaku ES (28) ke Mapolsek Madang Suku l guna ditindak lanjuti, diketahui juga atas kejadian diatas Korban mengalami kerugian materi jika dinilai dengan Rupiah ± Rp.3.000.000,-“,ucap Kasi Humas Polres OKU Timur.

Lanjut IPTU Edi Arianto, atas laporan Korban diatas Kepolisian Sektor Madang Suku l yang di pimpin oleh AKP Rama Yudha,SH (Kapolsek Madang Suku l) dengan ini segera merespon cepat dan tanpa menunda waktu lagi dikarenakan target telah diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHAP 2

Diterangkan juga, Dihari yang sama setelah mendapatkan laporan serta keterangan dari Korban dan Saksi, (Jum’at/17/9/2021) sekira pukul 13.00 wib Anggota Reskrim Polsek Madang Suku l yang dipimpin langsung oleh AKP Rama Yudha,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Madang Suku l bersama Anggota Reskrim Polsek Madang Suku l segera bergerak menuju lokasi target.

Tanpa mengalami perlawanan serta kesulitan akhirnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Madang Suku l berhasil mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti, dan kini Pelaku telah diamankan di Mapolsek Madang Suku l guna diproses Hukum lebih lanjut atas tindak kriminal yang dilakukan oleh Pelaku,(tr).

Data rilis : Humas Polres OKU Timur.

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Gubenur Sumsel Harapkan Petani Cabai Merah OKU Timur Miliki Daya Jual Tinggi

Berita Sumatera

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Berita Sumatera

Tri Susanto Serahkan SK Pengurus PAC Partai Gerindra

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Sidang Perkara PETI! Diputus 4 Tahun dan Denda 50 Miliar JPU Nyatakan Banding

Berita Sumatera

RENCANA PEMBANGUN LAPAS MUSI RAWAS UTARA

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Hampir Satu Bulan, DPO Pencurian Barang Rumah Kosong di Lahat Ditangkap Polisi

Aceh

Penghargaan Presiden Jokowi Di Anugerahkan Kepada 391 Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berita Sumatera

OKI Raih Predikat ‘BAIK’ Penilaian Sistem Merit dari KASN