RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 11 Desember 2021 - 19:41 WIB

LKM Penerima Program KOTAKU tahun 2021 di Kota Prabumulih Terindikasi Menyalahi Aturan Dan Tidak Transparan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Prabumulih —Setelah viral beberapa bulan yang lalu terkait tuntutan salah satu ormas di prabumulih yaitu tentang pelaksanaan Rembuk Warga Istimewa (RWI) LKM Prabu Jaya, sejatinya tuntutan tersebut hanya mengharapkan adanya “transparansi” dari semua pihak yang terkait, mulai dari pihak Korkot/Askot, Faskel, Konsultan, pihak Kelurahan, LKM dan KSM khususnya di LKM Prabu Jaya.

Mengingat belum adanya tanggapan dan respons yang positif dari pihak KOTAKU, maka dalam waķtu dekat ormas pemuda pancasila melalui Komando Inti (KOTI) Mahatidana Kota Prabumulih akan memasuki babak baru.

Bukan lagi hanya sekedar tuntutan dilaksanakannya RWI atau pun RWT (Rembuk Warga Tahunan) tapi sudah pada tuntutan pidana.

Baca Juga :  Ayo Sukseskan Pelaksanaan Pon XX di Papua

Dari hasil pendalaman terhadap dokumen Anggaran Dasar (AD) dari LKM Prabu Jaya KOTI Prabumulih menduga adanya 2 (dua) unsur pidana yaitu terkait adanya tanda tangan palsu panitia Rembuk Warga pembentukan LKM Prabu Jaya dan disinyalir adanya penyalahgunaan keuangan pada program Pinjaman Dana Bergulir (PDB) yang dilakukan oleh pihak Unit Pengelola Keuangan (UPK) yg langsung dibawah LKM ungkap salah satu pengurus Askot I KOTI Pemuda Pancasila

Investigasi yg dilakukan selama ini sifatnya sampling (uji petik) yang mana dimungkinkan apa yang menjadi temuan di LKM dan UPK kelurahan Prabu Jaya juga terjadi pada LKM lainnya di prabumulih.

Dalam hal ini ormas PP melalui koti Prabumulih telah memberikan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan di palembang pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021, tuntutan yang diajukan kepada pihak BPK RI yaitu jika benar adanya penyalah gunaan wewenang makan Ormas PP meminta agar dapat dilakukan ‘pengembalian uang negara’ oleh pihak yang dimaksud.

Baca Juga :  Pangdam Hasanuddin Disaat Pimpin Sertijab Danyonif Raider 700/WYC : Jadilah Prajurit Macan*

Karena menurut perwakilan ormas PP bahwa LKM tersebut dapat saja dikatakan bodong.

“Hal ini dilakukan karena LKM Prabu Jaya bisa dikatakan sebagai lembaga “bodong” / ilegal dan atau cacat hukum terkait adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen Anggaran Dasar (AD) LKM Prabu Jaya,” ungkapnya lagi. (red)

Berita ini 121 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Sinergi Koramil 05 TA dan Yon Paskhas 461 TNI AU Awasi Prokes di Lokasi Binaan

Nusantara

Koramil 06 Kelapa Gading Bekali Wawasan Kebangsaan Peserta Didik Baru SMK JAYA

Headline

INI KATA SADARUDIN TERKAIT PENCALONAN DIRINYA SEBAGAI CALON KEPALA DESA!!! 

Berita Sumatera

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Di Pasar Inpres Muara Enim.

Headline

Provost Satlinmas Kecamatan Makassar Malam Ini Membuka Rapat Dirangkaikan Halal bi Halal.

Headline

Apel Pasukan dalam Rangka Operasi Kewilayahan Zebra Jaya 2023 Polres Metro Bekasi Kota

Aceh

Rakyat Wajib Tahu Apa Agenda Ratusan Keuchik Aceh Timur Rapat Di Banda Aceh

Nusantara

Jumpai Warga Tidak Menggunakan Masker, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bojong Rawa Lumbu Berikan Imbauan Prokes