Sriwijayatiday.com | Tanjabtim – Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dana tersebut diperuntukan untuk siswa-siswi yang kurang mampu, anggaran PIP tersebut disalurkan ke setiap sekolah-sekolah di Indonesia dan telah diatur oleh Undang-undang serta Perpres Permendikbud.
Penerima manfaat program PIP harus diambil berupa uang tunai. Namun, Program Indonesia Pintar tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang menggunakan jurus aji mumpung untuk memperkaya diri sendiri, Sabtu (15/01/2022).
Seperti halnya yang terjadi di SDN 80/X Sungai Tawar, diduga Kepsek nya yang bernama Dra. Artini menggelapkan dan ingin meraup keuntungan dari anggaran dana PIP tersebut, dalam hal ini diduga telah melanggar KUHP pasal 372, penggelapan dana untuk para Siswa-Siswi dan barang siapa yang sengaja melawan hukum memiliki barang hak orang lain sebagian atau seluruhnya.
Menurut keterangan Artini, bahwa dana PIP untuk muridnya tersebut dipakai untuk bayar pajak proyek bangunan dan ini inisiatifnya sendiri tanpa diketahui Guru kelas, Ketua Komite dan wali murid.
“Ini inisiatif saya sendiri, tanpa sepengetahuan Guru kelas, ketua komite dan wali murid, tapi saya tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan duit siswa yang saya pakai itu, saya juga mengakui salah dan tidak mengulanginya lagi, “sesal Artini.
Sementara itu ketika di konfirmasi via telepon, wali murid yang namanya enggan untuk dipublis mengungkapkan.
“Dana PIP untuk anak saya yang terpakai Kepala sekolah sudah dikembalikan dan untuk wali murid yang lain sampai sekarang saya tidak tahu lagi, apa sudah disalurkan atau belum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, “Pada waktu itu buku tabungan anak murid masih ada 53 buku yang masih dipegang sama ibu Kepsek, kita juga mengharapkan agar persoalan ini segera diselesaikan,” tutup sumber.
Upaya dilakukan untuk meminta tanggapan pihak Dinas terkait, namun belum bisa terhubung Sampai dengan berita ini diterbitkan. (kur/tim)