MEDAN | Sriwijayatoday.com – Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara (tahap II) kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar Negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang periode 2017 sampai 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp1.276.023.709,10.
Penyerahan tersangka Gunardi (40) beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis, 10 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH mengatakan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). “Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” katanya, Jumat, 11 Februari 2022.
Dikatakan Kasat, tersangka merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yakni petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.
“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket Pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratom di Agen pos Agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 sampai bulan Agustus 2018,” katanya.
Akibat perbuatan warga Jalan Mangaan VIII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.276.023.709,10.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum pelimpahan, terhadap tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil kesehatan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.***
(Yahdien/Leodepari)