RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:50 WIB

Jaringan Terputus Penyalahgunaan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA-SULSEL, Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).

Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.

Baca Juga :  Kota Muara Enim Hujan Debu! Begini Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

“Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 – 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Monitoring dan Awasi Penyaluran BLT-DD Desa Bontokassi Takalar

“Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi,” ungkap AKP Syahruddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan.’tegasnya.

Muh.Yusuf Hading

Humas Polres Gowa

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Diduga Kadin PMD Jambi Kecoh Masyarakat

Headline

Diduga Kadin PMD Jambi Kecoh Masyarakat
Warga Soroti Bupati Serang Dalam Kunjungan Mendes PDT Ke 3 Desa Tak Kunjung Hadir

Headline

Warga Soroti Bupati Serang Dalam Kunjungan Mendes PDT Ke 3 Desa Tak Kunjung Hadir
Perpanjangan PPKM Mikro, Babinsa 02/Matraman Bersama Tiga Pilar Terapkan Prokes

Headline

Perpanjangan PPKM Mikro, Babinsa 02/Matraman Bersama Tiga Pilar Terapkan Prokes
Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional Tamaona, Ada Apa?

Headline

Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional Tamaona, Ada Apa?
7 Pelanggaran Yang Disasar Dalam Operasi Keselamatan 2022, Kapolres Gowa Ajak Tertib Berlalu Lintas

Headline

7 Pelanggaran Yang Disasar Dalam Operasi Keselamatan 2022, Kapolres Gowa Ajak Tertib Berlalu Lintas
Bencana Gempa Cianjur. POLRI Panjatkan Doa Bersama

Headline

Bencana Gempa Cianjur. POLRI Panjatkan Doa Bersama
Polsek Polsel Gelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Poros Takalar-Jeneponto    

Headline

Polsek Polsel Gelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Poros Takalar-Jeneponto   
Nekat Merampok Kapal Penumpang Tujuan Batang Sere, Dua Pria Asal Belawan Ditangkap Dit Pol Airud Polda Sumut

Headline

Nekat Merampok Kapal Penumpang Tujuan Batang Sere, Dua Pria Asal Belawan Ditangkap Dit Pol Airud Polda Sumut