RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:50 WIB

Jaringan Terputus Penyalahgunaan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA-SULSEL, Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).

Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

“Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 – 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.

“Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi,” ungkap AKP Syahruddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan.’tegasnya.

Muh.Yusuf Hading

Humas Polres Gowa

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kanit Sabhara Polsek Pattallassang Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 01 Centre Pattallassang TakalarĀ 

Headline

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Polres Gowa : Mari Saling Mengingatkan Tentang ProkesĀ 

Aceh

Petugas Gabungan Polres Lhokseumawe Amankan Pelaku Tawuran

Headline

Patroli Kamtibmas Bhabin Polsek Polsel Sambangi Pemuda Sedang Nongkrong

Headline

Waris Tholib dukung Sosialisasi Program (Smart City)

Headline

PERAK dan KAMI Desak APH Usut Tuntas Proyek Jembatan Roboh di Pampang

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Jambore RAPI Sulsel, Perkuat Sinergi Informasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Headline

Dengar Warganya Sakit, Aipda Natsir Langsung Jenguk Nenek Becce dan Berikan Bantuan