Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – Danramil 01/Kranji, Mayor Inf Choirul Anam, terjunkan beberapa personelnya, untuk mengawal sekaligus mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Raya Bintara (Depan TPS Pasar Kranji Baru) dan Jalan Patriot Kel.Kranji dan Kel. Jaka Sampuma Kec.Bekasi selatan, Kota Bekasi, Selasa (29/3/2022).
Langkah penertiban tersebut dimana lapak PKL yang berada di Jl. Raya Bintara (Depan TPS Pasar Kranji Baru) dan Jalan Patriot Kel.Kranji terbukti melanggar Keputusan Wall Kota Bekasi Nomor 511 23/Kep 369-Dispera/V1 /2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang masuk Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Hal itu tertuang juga dalam Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur terkait Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima”.Ucap Danramil.
Meski ada sebagian kecil pedagang yang melakukan protes, namun pihak Koramil 01/Kranji dapat memberikan pemahaman kepada para PKL sehingga mereka bisa menerimanya, yang selanjutnya proses penertiban tetap berlangsung sesuai rencana dimana, para personel Koramil 01/Kranji ikut menenangkan para pedagang yang lapaknya menjadi sasaran pembongkaran.
“Selain mengawal, kami juga ikut menenangkan mereka, untuk memberikan pemahaman tentang aturan yang telah tertuang dalam Perda Kota Bekasi,” tambah Mayor Inf Choirul Anam.
Proses penertiban turut melibatkanpersonil dari Polres Metro Bekasi Kota, TNI (Koramil 01/Kranji), Satpol PP, BMSDA, Dishub, UPTD LH, Kecamatan, Kelurahan dan Linmas. yang turut di hadiri oleh Camat Bekasi Barat (Nachrowi S.AP M.Si), KaSatpol PP Bekasi Kota (Amran), Kasi Trantib Kecamatan Bekasi Barat (Edi Kusworo), Kapolsek Bekasi Kota (Komisaris Pol.Salahuddin SH.MM) dan Danramil 01/Kranji (Mayor INF Choirul Anam S.SOS). (Sumber Kodim 0507/Bekasi).
Syarip H