RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Aceh Timur Peristiwa / Daerah / Hukum & Kriminal / Narkoba

Selasa, 12 April 2022 - 01:04 WIB

Tiga Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Gulung Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Peudawa – Memasuki bulan Ramadhan tidak membuat surut Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ace Timur dalam upaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, justru semakin ditingkatkan.

Alhasil selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 5, 6 dan 7 April 2022, atas informasi masyarakat dilanjutkan penyelidikan yang mendalam, Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Lima orang pelaku diamankan dari lokasi berbeda termasuk barang bukti (BB) narkoba jenis shabu.

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H. didampingi Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. melalui keterangan persnya menyebutkan, pengungkapan pertama kali pada Selasa, (05/04/2022) sekira pukul 02.00 WIB petugas mengamankan ZF, (39), warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur.

“Dari tangan ZF petugas mengamankan BB yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram (bruto) berikut dua unit handphone,” sebut Kasi Humas Senin, (11/04/2022).

Baca Juga :  BKSDA dan FKL Aceh Timur Jangan Tutup Mata, Kawanan Gajah Liar Kembali Porak Porandakan Tanaman Warga

Selanjutnya, pada hari Rabu, (06/04/2022) pukul 02.00 WIB petugas kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak.

Pelaku berinisial RS, (34), warga Desa Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Perlak dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max tanpa Nomor Polisi dihentikan oleh petugas karena diduga menguasai narkotika.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan RS, petugas mendapati kotak bedak yang di dalamnya berisi 16 paket dengan ukuran yang berbeda diduga narkotika jenis shabu seberat 6.74 gram (bruto) berikut satu unit timbangan digital dan satu unit handphone,” lanjut Kasi Humas.

Kemudian pada hari Kamis, (07/04/2022) pada pukul 19.30 WIB dari sebuah rumah di Desa Long Sa, Kecamatan Madat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan RS (26), MN (36), dan ZK (40) ketiganya warga setempat, karena berdasarkan informasi mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan ketiganya dan melakukan penyisiran di seputaran rumah milik pelaku MN tersebut.

Baca Juga :  Partai Gerindra Peduli Bantu Warga Sekadau Terdampak Banjir

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket plastik putih bening dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram (bruto).

Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jelas Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H.

Pewarta: yahdien

Berita ini 85 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh Timur Paparkan Capaian 8 Aksi Konvergensi di Banda Aceh

Aceh Timur

Muscab Ke-I IKA PMII Aceh Timur, Usung Spirit Perjuangan Dan Keharmonisan

Berita Polisi

Lokasi Tambang Liar di Muara Enim, Ditertibkan Tim Gabungan Satgas Ilegal Minning!

Daerah

RPM Gelar Silaturahmi Pembentukan Organisasi, Aji Rosyad : Kami Semua Perintis Bukan Pewaris, Mari Kita Bersatu

Berita Polisi

Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Kesiapan Pos PAM Nataru.*

Daerah

Warga Berharap Polisi dan Satpol PP Tindak Tegas Kelompok Motor Membuat Bising di Bundaran Tugu Narutu Melawi Pada Malam Hari

Aceh

Kapolsek Peureulak Timur Beri Bantuan Untuk Warga Korban Angin Puting Beliung

Aceh Timur

Puluhan Pabrik Keliling Datangi SPBU Kuta Binjei, Ada Apa?