RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Kriminal

Rabu, 11 Mei 2022 - 12:50 WIB

Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim di Peureulak Timur Kini Mendekam di Rutan Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (07/05/2022) malam menyerahkan RW, (66) warga Kecamatan Peureulak Timur ke polsek setempat atas dugaan jarimah pelecehan seksual terhadap korban, sebut saja Bunga, (13), yang merupakan anak yatim warga Kecamatan Peureulak Timur.

Setibanya di Polsek Peureulak Timur, dengan didampingi personil polsek membawa tersangka (RW) ke polres untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (07/05/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Rabu, (11/05/2022).

Baca Juga :  BreakingNews: Duka Aceh Hari Ini, Ulama Kharismatik Abu Lah Kruet Lintang Meninggal Dunia..

Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya  telah terjadi tiga kali.

Pada Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat reskrim mengatakan, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian ibu  melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Hutang Daging Kurban, Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Amuk Warga Tanjung Baru.

Dari laporan ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami.

Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Penggunaan Dana Bos SD Inpres Pataung transparan

Aceh

Bupati  Perintah  OPD Update Data Kerusakan  Pasca Banjir Ke Kementerian  Terkait

Aceh

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Berita Sumatera

Kontestasi Pilkada Serentak 2024: Ersangkut Targetkan Kursi Bupati Kabupaten Muara Enim

Aceh

Ketua LEKAAT, Minta Kajati Aceh Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Pembangunan Gedung Arsip Aceh Timur

Aceh

Terpeleset Dan Hanyut, Seorang Anak Ditemukan Meninggal Dunia Di Sungai Kuala Panggoh Aceh Timur

Aceh

Pemkab Aceh Timur Gelar Forum Perangkat Daerah Untuk RKPK Tahun 2025

Aceh

Hj Aisyah Ismail S.Ag, Hadir di Babak Final Turnamen Sepakbola Antar Dusun Gampong Seuneubok Dalam Idi Tunong