RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Minggu, 18 April 2021 - 13:35 WIB

Bongkar Mafia Tanah Di Desa Karendan, Wartawan Di Barut Diancam Oknum Mafia Tanah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Teweh Barito utara,dugaan kasus mafia tanah yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Barito Utara berbuntut panjang,selain melaporkan narasumber dan media ke Polres Barut dengan pengaduan pencemaran nama baik, diduga salah seorang dari komplotan mafia tanah mengancam akan memenggal kepala wartawan yang memberitakan hal tersebut

Ancaman terhadap jurnalis lokal tersebut direkam dan viral di media sosial. Beredarnya video pengancaman tak beradab tersebut mendapat sorotan serius dari sejumlah pihak,termasuk ketua Aliansi Video dan Jurnalis (AVJ) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara, Jum’at (16/4/2021) malam.

Ketua Organisasi AVJ Kabupaten Barito Utara,Harianja mengatakan, tindakan pengancaman itu agar di laporkan ke Polres Barito Utara, dan berharap supaya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hal itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  MEDCO E&P DISTRIBUSIKAN BANTUAN SEMBAKO DAN OBAT-OBATAN BAGI KORBAN BANJIR DI EMPAT KECAMATAN ACEH TIMUR

” Sebenarnya profesi wartawan itu sudah jelas tertuang di dalam Undang – Undang Pers, tindakan tersebut kiranya bisa di proses sesuai hukum yang berlaku karena sudah menghalangi – halangi profesi wartawan dalam melakukan peliputan berita dan juga mengancam jiwanya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, profesi Jurnalis media sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia dituntut untuk mematuhi kaidah dan kode etik Jurnalistik.

” Pekerjaan seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers, siapa saja yang menghalang-halangi kerja jurnalis, berarti melanggar undang – undang. Pekerjaan jurnalis merupakan pekerjaan publik, karenanya masyarakat perlu tahu informasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo resmikan bandar udara Tana Toraja (Makale).

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara,Hison juga senada dengan harianja.

” Hal ini tidak boleh di biarkan, kalau wartawan menjalankan tugas jurnalis lalu di ancam maka ini harus segera d laporkan,” tegasnya.

kalau ini di biarkan terang,Hison maka akan menjadi berbahaya, ini menyangkut profesi wartawan dan kita semua harus melakukan pembelaan,imbuhnya

musa/red

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Takalar Tahan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan di Depan SPBU Kalampa, 1 Orang Masih DPO 

Nusantara

Secara Bergantian Satgas TMMD Bangun Rutilahu di Kelurahan Teluk Pucung

Nusantara

Babinsa Koramil 02/ Sawah Besar Lakukan Monitoring Vaksinasi

Headline

Binrohtal, Kegiatan Rutin dan Wajib Diikuti Personil Polres Takalar 

Headline

Patroli Blue Light Polsek Marbo Sasar Objek Vital dan Pemukiman Penduduk 

Berita Polisi

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Minyak Mentah PT Medco Energi

Headline

Kapolres Muara Enim Pimpin Apel Upacara Pasukan Ops Zebra Musi 2022

Nusantara

Lawan Covid-19 Dengan Displin Prokes, Babinsa Koramil 05/Bantargebang Terus Ingatkan Warga