Sriwijayatoday.com – Bandar Lampung. Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pemalsuan Data anggunan sertifikat Rumah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lampung Bina Sejahtera Bandar Lampung.
Darmiati (pelapor) mengatakan, telah menunggu lebih dari satu tahun penyelesaian masalah sertifikat rumahnya yang berada di Bank BPR Bina Sejahtera Bandar Lampung. Terkesan lambat, akhirnya terlapor mininggal dunia setelah terlapor memalsukan data dengan menjaminkan sertifikat rumah miliknya ke BPR ucap darmiati dengan mata yang berkaca – kaca.
Diketahui bahwa pengajuan pinjaman ke BPR Bina Sejahtera dengan jaminan sertifikat milik keluarga darmiati telah di palsukan oleh terlapor.
Kasus pemalsuan tersebut dengan modus memalsukan data pemilik sertifikat digarap oleh Penyidik Satreskrim Polres Resor Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan rujukan laporan saudara/i ke sentra Pelayanan Kepolisian Nomor : LP/B-1/867/IV/2021/LPG/RESTA BALAM, tanggal 16 April 2021 atas nama pelapor DARMIATI.
Aipda Suharto mengatakan, saat ini masih dalam proses penyelidikan karena terlapor telah meninggal dunia. Walaupun demikian kami akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak notaris dan pihak bank dalam waktu dekat ini, untuk dimintai keterangan lanjutan jelas Suharto. Dia menambahkan, dalam bulan ini sudah bisa dilakukan gelar perkara.
(Red)