RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline

Minggu, 17 Juli 2022 - 23:01 WIB

Kuasa Hukum Helmiyati Gugat PTPN 7 Beringin Di Pengadilan Negeri Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim di ketua’i Selly Noverianti, S.H., bersama Hakim dan anggota Sera Riko, S.H., Dewi Yanti, S.H., tinjau langsung lokasi lahan sengketa Pematang Senuling tepatnya di desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Jum’at, 15 Juli 2022 dengan judul agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Kasus sengketa lahan seluas 15 hektare yang diduga di serobot dan di kuasai perusahaan perkebunan ber plat merah tersebut dalam hal ini PTPN 7 Beringin di Kecamatan Lubai Ulu tersebut mulai dari awal pembukaan penanaman di perkebunan tersebut diduga sudah di kuasai oleh pihak perusahaan. Perjuangan panjang yang di upayakan oleh Arjonadi dan keluarga dalam upaya mempertahankan hak atas tanah peninggalan dari orang tuanya di dukung bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan setiap batas-batas lahan pada saat ini memberikan angin segar bagi keluarga Helmiyati.

Palen Satria, S.H., Praktisi Hukum sekaligus bagian dari Kuasa hukum pihak penggugat membenarkan telah dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di lakukan Majelis Hakim dan anggotanya ke lokasi lahan sengketa, ” Benar, Jum’at, 15 Juli kemarin kami ada agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) meninjau langsung ke lokasi lahan sengketa bersama Majelis Hakim dan anggotanya untuk memastikan dan meninjau langsung lahan sengketa.” Terang Palen Satria kepada media ini Minggu, 17 Juli 2022 melalui sambungan telepon seluler miliknya.

Disampaikan Palen Satria kepada media ini menurut klien kami Arjonadi dan keluarga lahan seluas 15 hektare tersebut mulai di kuasai oleh pihak perusahaan sekitar tahun 2000 an hingga saat ini. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di lakukan Majelis Hakim dan anggotanya beberapa hari lalu memberikan titik terang pada kasus ini . Ujar Palen Satria menirukan ucapan Mieke Malindo, S.H., saat siaran pers beberapa hari lalu.

” Kami akan melakukan upaya gugatan terkait permasalahan ini, sampai klien kami mendapatkan atas hak lahan milik klien kami”. Ketus Palen Satria.
(Dadang Hariansyah)

Berita ini 273 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kejati Sumsel: JPU, Siapkan Dakwaan Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin!

Aceh

Ormas Aceh Utara Tuntut Efendi Simbolon Meminta Maaf Secara Terbuka Atas Pernyataannya Kepada TNI

Aceh

Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

Headline

Muspika Kecamatan Ranto Peureulak Kunjungi Rumah Duka Korban Kebakaran Sumur Minyak dan Serahkan Bantuan

Headline

Wabup Tinggalkan Kapal di Latondu, Ke Pasi Masunggu Timur Gunakan Jolloro Kecil

Headline

Peringatan HUT Ke-74 Bekangad, Pangdam XIV/Hsn : Jadikan Momentum Ini Untuk Tugas Profesional dan Perbanyak Ibadah

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Polri Gagalkan Penyelendupan 67 Kilogram Ganja yang akan Diselundupkan ke Sumatera Utara

Headline

Peristiwa Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Cinta Kasih. Ini Penjelasan Kapolres Muara Enim.