RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 16 November 2022 - 18:40 WIB

DPC PAN Sergai Tak Penuhi Komitmen Beri Kompensasi Bagi Mantan Caleg

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com, Sergai – DPC PAN untuk memberikan penghargaan atau kompensasi pada calon legislatif (Caleg) yang gagal terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 kemarin nampaknya tidak dilaksanakan.

Hal ini diutaran oleh Caleg PAN Sayuti Nur dari dapil 3 dan Mus Mujiono caleg dapil 2 yang mengaku belum menerima uang kompensasi tersebut selama 3 tahun lamanya.

“Saya mengingatkan PAN harus konsisten. Hari ini dibayarkan atau lakukan PAW, dan surat edaran ini apakah benar berlaku atau hanya hiburan saja bagi kita?”kata Sayuti Nur, Rabu 16 November 2022.

Sesuai aturan tersebut, Mus Mujiono mengatakan yang mendapat 1950 suara mendapatkan kompensasi Rp 117.000.000 dari anggota terpilih, Ia menyebut, hingga hari ini ia belum mendapat pelunasan uang kompensasi tersebut dan mekanisme pelunasan pun belum ada dijelaskan padanya.

“Saya ini anggota partai, seharusnya partai yang menyelesaikan. Jangankan membayar, informasi pun tidak ada. Jadi kebijakan partai ini bagaimana?”tanyanya.

Ia menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh partai melalui mantan Ketua dan Sekertaris.Namun hal ini tidak terealisasi karena mantan ketua juga menerima imbas dari kopensasi ini.

Mus menjelaskan, uang ini sedianya akan dibagikan ke simpatisan dan kader Partai yang berjuang pada pencalonannya 2019 lalu.

“Dana ini akan kita distribusikan ke kader-kader partai. Ada Simpang siur katanya saya sudah menerima. Menerima bagaimana, dibicarakan pun tidak,” ungkapnya.

Ia menegaskan dan meminta mekanisme partai, Pergantian Antar Waktu (PAW) dijalankan.

Ia menuntut ketegasan partai untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tidak menjadi Perseden “Bagaimana aturan ini Kita jalankan atau hanya untuk hiburan saja. Kalau berlaku kok diam – diam saja. Saya minta surat ini dipertanggungjawabkan,”tegas Mus,

Sementara itu Sayuti Nur juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke Pihak Penegak Hukum terkait tidak dibayarkanya uang kompensasi terhadap caleg yang tidak terpilih ini. Karena kita sudah melakukan somasi namun tidak di jawab.

Di tempat terpisah Ridwan mantan sekertaris DPC PAN Sergai saat di konfirmasi mengatakan saat ini saya tidak mengetahui perkembangan kompensasi ini karena lebih dari 2 tahun saya tidak pernah mengikuti perkembangan partai.

Sementara Ketua DPC Partai PAN Junaidi sampai saat ini dikonfirmasi belum memberi jawaban melalu waatsap.

Penulis : YUKA

Berita ini 288 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Daerah

Pemdes Bumi Ayu Sukses Gelar Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025

Advetorial

Resmi Tetapkan Raperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Oleh DPRD Kab. Bekasi

Aceh

Sekda Aceh Timur Hadiri Apel Gelar Operasi Lilin 2021 Di Polres Aceh Timur

Daerah

Bhabinkamtibmas Dampingi Kanit Sabhara Lakukan Monitoring Koordinasi Prokes di SMPN 1 Kayan Hilir Sintang

Aceh

Abrasi Landa Pesisir Timur Aceh, di Aceh Timur Hancurkan Satu Rumah Warga

Aceh

Sekretaris DPC Gerindra Aceh Timur , Aidul Azhar S.Kom.i Deklarasi Prabowo-Gibran Bersama Emak-Emak sekecamatan madat.

Daerah

Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Terorisme Dalam Rangka TMMD ke 112 Kodim 0908/Bontang