Sriwijayatoday.com. Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan – Personil jajaran Polsek Pemulutan melaksanakan giat sosialisasi himbauan keselamatan dalam berlalu lintas. Senin, 28 November 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H., kepada wartawan Selasa, 29 November 2022.
Menurutnya, ada beberapa tata tertib berlalu lintas yang harus dipahami dan dilakukan oleh masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/PT02.H15/PLK/2008, tentang Tata Tertib Lalu Lintas di lingkungan masyarakat pada umumnya.
“Wajib membawa kelengkapan surat berkendaraan bermotor (SIM dan STNK).
Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada.
Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam.
Wajib menggunakan Seft Bell (Sabuk Pengaman) bagi pengendara mobil.
Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua”. Ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat supaya patuh terhadap tata tertib dalam berlalu lintas, guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI) dan Polsek Pemulutan Khususnya.
“Kegiatannya dilaksanakan kemarin pagi, di depan gerbang Tol Palembang Indralaya (Palindra). Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar aman dan kondusif”. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM