Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Penangkapan terhadap Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Muara Enim dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H.,.
Hal ini disampaikannya melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG,. Diterangkan Situmorang kepada media ini, Sabtu 03 Desember 2022. Pelaku ditangkap di dusun I desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Ditangkap pada hari Selasa, 29 November 2022 lalu pukul 10.00 WIB, selain pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM bersubsidi jenis Solar berwarna biru dengan total BBM 105 liter, kemudian 4 jeriken kosong ukuran 35 warna biru, 1 jeriken kosong 35 liter warna putih, 1 jeriken kosong ukuran 35 warna kuning, 1 drum plastik kosong ukuran 200 liter warna biru, 4 Ember kosong warna biru, 1 drum kaleng yang sudah di potong warna merah, 1 corong penyaring minyak, 1 toples warna putih, 1 jeriken kosong ukuran 10 liter warna putih, dan Satu unit mobil Daihatsu Taft GT/F70 warna hitam dengan No Polisi BG 1356 DO berserta STNK aslinya. Atas nama Pebi Saputra.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Pulau Panggung Enim.
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, pelaku dengan menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Taft GT/ F70 warna hitam mengisi BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan tanki yang sudah dimodifikasi.
Atas laporan itu, Kasat RESKRIM Polres Muara Enim AKP Tony Saputra, S.H., S.Ik., segera memerintahkan Kanit Pidsus Polres Muara Enim IPTU Erwin, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin, S.H., memimpin tim RESMOB Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dengan membuntuti mobil pelaku, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan pemindahan BBM bersubsidi dari dalam tangki mobil ke jeriken kosong ukuran 35 liter.
Saat dilakukan penyergapan, Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Kedua orang pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti BBM bersubsidi jenis Solar dirumah pelaku.
“Pelaku memasukan BBM bersubsidi jenis Solar yang didapatkannya dari SPBU, dengan cara membeli BBM bersubsidi di SPBU kemudian menguras BBM dari dalam tanki mobil Taft GT miliknya tersebut untuk dimasukkannya ke dalam Tiga jeriken ukuran 35 liter yang rencananya akan dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 8.500.00,- sampai Rp 9.000.00,- perliter pelaku mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 2.000,- dari hasil penjualan BBM tersebut”. Ujarnya.
Pelaku berjumlah Dua orang atas nama Dimas Pratama (23) dan Taufik (56), para pelaku berserta barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah akan di Pidana”. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM