RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Senin, 9 Januari 2023 - 08:18 WIB

SAMBO MEMBUKA PELUANG BONGKAR KASUS KM 50

Bagas - Penulis Berita

OPINI – Ferdy Sambo terdiam saat Hakim bertanya lebih mendalam soal perannya dalam mengolah atau mengotak-atik CCTV di Km 50. Sebelumnya Sambo mengakui peran itu. Artinya tim di bawah koordinasinya terlibat dalam kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Sebagaimana diketahui 30 personal Propam dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditugaskan dalam operasi Km 50.

 

Dalam kasus Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan, isi Dakwaan JPU menyebutkan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) adalah petugas yang merekayasa atau mengotak-atik CCTV di rumah dinas Sambo Duren Tiga dan juga di Km 50. Dengan demikian terbuka keterkaitan peran Divisi Propam atau Satgassus pimpinan Ferdy Sambo dalam peristiwa Km 50.

 

Pengakuan Sambo yang dikaitkan dengan dakwaan JPU di atas menjadi alasan kuat untuk membongkar kembali kasus Km 50.

Ada tiga nindikasi pentingnya, yaitu :

 

Pertama, menjadi novum untuk memeriksa kembali kasus Km 50 sesuai dengan yang telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan DPR. Pemeriksaan Pengadilan atas FR dan YO terdahulu sarat dengan kepura-puraan.

 

Kedua, keterlibatan Satgassus Polri pimpinan Sambo dalam kasus Km 50 semakin nyata dan terbukti. Saatnya untuk mengusut tuntas hingga terbukti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat.

 

Ketiga, delik Obstruction of Justice dapat dikenakan kepada Komnas HAM karena diduga kuat Komnas HAM telah menutupi fakta yang diketahuinya dalam proses pemeriksaan kasus Km 50.

 

Pemeriksaan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo dalam kasus Duren Tiga telah menguak dan membongkar kasus Km 50. Tiga langkah lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu :

 

Pertama, Mabes Polri membuka kembali segera kasus Km 50 dengan sendirinya. Janji Kapolri Jenderal Listyo direalisasikan.

 

Kedua, Presiden RI sebagai pertanggungan jawab politik langsung memerintahkan kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus.

 

Ketiga, Komnas HAM yang baru segera melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan sesuai UU tersebut.

 

Kebenaran dan keadilan harus ditegakan. Pemerintahan Jokowi pergi tidak boleh meninggalkan hutang, khususnya hutang pelanggaran HAM berat. Ada pepatah hutang duit dibayar duit, hutang nyawa dibayar nyawa pula.

 

By M Rizal Fadillah

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Bandung, 9 Januari 2023

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polisi Evakuasi Mayat Bayi Laki-laki Dalam Saluran Drainase Di Kabupaten Gowa

Headline

Kunjungan Ke Sejumlah Gereja, Wali Kota pastikan Perayaan Natal 2025 Di Kota Tanjungbalai Berlangsung Aman dan Khidmat

Daerah

Lagi-Lagi Terjadi Kekerasan Kepada Pers Di Kantor Camat Kabila

Headline

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto Usai Kalahkan Hary Tanoe

Headline

*Pantau Banjir Dengan Perahu Karet , Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi*

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Langsung Upacara Pemakaman AIPTU Ince Muh. Riswan, S.H

Headline

Gelar Pengecekan Randis, Kapolres Takalar Pastikan Kendaraan Dinas Tidak Bermasalah Saat Digunakan Dalam Bertugas

Headline

Anggota Batalyon Armed 9 Kostrad Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa