RajaBackLink.com

Home / Opini

Minggu, 5 Maret 2023 - 08:17 WIB

BATALKAN PUTUSAN PN JAKPUS

Saiful Amri - Penulis Berita

OPINI – Sambil menunggu proses kerja Komisi Yudisial yang konon akan memeriksa tiga Hakim yang mengadili Perkara Perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst, maka proses hukum berlanjut menuju Pengadilan Tinggi Jakarta. KPU menyatakan akan Banding. Pengadilan Tinggi berwenang melakukan “pemeriksaan ulang sepenuhnya” atas bukti, pertimbangan maupun Putusan Pengadilan Negeri.

Ada tiga hal kekacauan fatal Putusan PN yang harus diuji dan menjadi dasar pembatalan yaitu penundaan Pemilu yang di luar kewenangan PN (kompetensi absolut), Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang tidak berdalil kuat, serta ganti rugi KPU 500 Juta yang tidak beralas bukti. Ditambah dengan kewajiban menggali “nilai-nilai yang hidup di masyarakat” yang tidak dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Sudah semestinya Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  HUTANG DAN DEMOKRASI ECEK ECEK

Kasus “sengketa” KPU dan Partai Prima itu masih menunggu Putusan Pengadilan Tinggi. Nuansa “liciknya” adalah butir amar “serta merta” yang mengindikasi adanya disain penundaan secara sistematis. Hukum yang menjadi alat dari kepentingan politik.

Jika PT membatalkan Putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst, maka PT benar-benar menjalankan prinsip keadilan sebagaimana yang dirasakan oleh masyarakat. Pemilu tidak ditunda, proses berlanjut.

Sebaliknya, jika PT Jakarta menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat maka hal itu menjadi bukti bahwa disain penundaan Pemilu memang benar adanya.

Untuk penegakan hukum yang ternyata bengkok maka hukum dinilai tidak menjadi solusi atau harapan. Kekuatan riel rakyat bukan mustahil menjadi jalan terakhir. Isu gerakan people power atas penundaan Pemilu dapat menjadi kenyataan. Implikasi atau konsekuensinya bukan sekedar tekanan pada lembaga Peradilan tetapi juga rezim.

Baca Juga :  CHINA MERAJALELA

Rezim Jokowi sudah banyak melakukan kesalahan yang mendapat reaksi masyarakat. Sejak UU KPK, Omnibus Law, pelanggaran HAM berat, Kereta Cepat hingga IKN. Tapi semua itu belum menjadi momentum bagi perubahan. Momentum itu terus ditunggu dan diraba.

Nah, penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden potensial untuk menjadi momentum bagi aksi besar pelampiasan kejengkelan rakyat. Kulminasi dari aksi atau gerakan perubahan.

Jokowi menjadi musuh rakyat. Penundaan Pemilu ditengarai sebagai kemauan dan disain Istana. Agenda yang sudah dirancang lama walau dengan berjuta bantahan.

Masalah utamanya adalah, siapa yang masih percaya pada perkataan dan bantahan Jokowi ?

By M Rizal Fadillah

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan) Bandung, 5 Maret 2023

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

MENYEDIHKAN, KETIKA SEBUAH BANGSA MENERIMA POLITIK PEMISKINAN DENGAN SENYUM DAN CANDA JENAKA

Opini

GERAKAN EMAK-EMAK PENENTU REVOLUSI

Nasional

Covid 19

DALUWARSA KOK BISA DITUNDA

Opini

Pemerkosa Demokrasi Demi Memperkaya Diri Pantas Diadili

Opini

Mungkinkah Kita, Sebagai Pemilik “PIALA JANNATUR RAYYAN?”

Nasional

Zulhas : Cerita Singkat Ketika Belanda Mendirikan Kota Denpasar

Nasional

Zulhas : Dari Sosok Bibi Ardiansyah Seharusnya Banyak Laki Laki Belajar Tentang Arti Kebaikan