RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 7 Mei 2023 - 23:39 WIB

TRC PPA NASIONAL REGIONAL LAMPUNG tegaskan tak boleh ada kekerasan seksual yang diselesaikan secara damai.

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Lampung sriwijayatoday.com TRC PPA REGIONAL LAMPUNG mengutuk keras jika  Ada Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Secara Damai & Menghentikan proses Pidanna

 

KETUA TIM REAKSI CEPAT Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (TRC PPA) LAMPUNG  M. Gufron memberi apresiasi setinggi tingginya  kepada Bapak Kapolda Lampung & Direskrimum Polda Lampung karena APH unit reskrim di jajaran Polda Lampung  yg telah mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam mengedepankan proses hukum dalam penanganan perkara perempuan dan Anak. Disisi lain TRC PPA LAMPUNG  sangat miris jika mendengar masih ada  penyelesaian kasus  kekerasan seksual terhadap perempuan & Anak  yang tidak berjalan proses hukumnya dengan terkendala kurang alat bukti dan terlapor melarikan diri dan adakalanya  berakhir damai di wilayah hukum polda Lampung.

TRC PPA  prihatin dengan penyelesaian kasus kasus pemerkosaan yang berjalan ditempat sehingga terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbuatannya.

 

TRC PPA Lampung menemukan Modus yg sering terjadi proses damai antara keluarga korban dan keluarga  terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah  tokoh masyarakat. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut biasanya berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari  terduga pelaku. Ujar Gufron  Minggu (7/5).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar 

 

TRC PPA REGIONAL LAMPUNG prihatin dengan penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah dimediasi oleh Oknum Oknum. Ia menegaskan proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban.

 

“Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang,”

 

Pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.

 

Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Informasi Judi, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Gerebek Dusun XII, 2 Mesin Ikan Ikan Diamankan

 

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” ujar Gufron.

 

Terkait  laporan kasus kekerasan seksual yg  terjadi  di Desa Sido Mekar  Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang diduga pelaku sekdes dan Kadus  , TRC PPA LAMPUNG segera berkoordinasi dengan  APH  Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Hal ini untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polisi dengan mengedepankan penegakan Hukum . Kami seluruh stake holder Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung siap mengawal kasus ini. Tegas Gufron.(team)

 

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gerak Cepat Polsek Madat Polres Aceh Timur Ungkap Narkoba

Headline

Gerak Cepat Polsek Madat Polres Aceh Timur Ungkap Narkoba
Banteng Komando Koramil 1408-08 Makassar peduli bencana

Headline

Banteng Komando Koramil 1408-08 Makassar peduli bencana
Pangdam Hasanuddin Sambangi Kodim 1404/Pinrang, Ini Arahannya*

Headline

Pangdam Hasanuddin Sambangi Kodim 1404/Pinrang, Ini Arahannya*
Kapolda Sulsel Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2023

Headline

Kapolda Sulsel Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2023
Operasi Yustisi Polsek Marbo Jaring 10 Warga Tak Taat Prokes 

Headline

Operasi Yustisi Polsek Marbo Jaring 10 Warga Tak Taat Prokes 
Silaturahmi Da’wah Antipasi Perkembangan Faham Syi’ah 

Berita Sumatera

Silaturahmi Da’wah Antipasi Perkembangan Faham Syi’ah 
Potret Kekompakan Anggota Polsek Julok dan Anggota Koramil 07 Saat Gotong Royong Bersama

Aceh

Potret Kekompakan Anggota Polsek Julok dan Anggota Koramil 07 Saat Gotong Royong Bersama
Bimtek Kepala Desa dan Perangkat Desa Jeneponto: Menuju Desa Mandiri dan Inovatif

Headline

Bimtek Kepala Desa dan Perangkat Desa Jeneponto: Menuju Desa Mandiri dan Inovatif