RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 7 Mei 2023 - 23:39 WIB

TRC PPA NASIONAL REGIONAL LAMPUNG tegaskan tak boleh ada kekerasan seksual yang diselesaikan secara damai.

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Lampung sriwijayatoday.com TRC PPA REGIONAL LAMPUNG mengutuk keras jika  Ada Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Secara Damai & Menghentikan proses Pidanna

 

KETUA TIM REAKSI CEPAT Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (TRC PPA) LAMPUNG  M. Gufron memberi apresiasi setinggi tingginya  kepada Bapak Kapolda Lampung & Direskrimum Polda Lampung karena APH unit reskrim di jajaran Polda Lampung  yg telah mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam mengedepankan proses hukum dalam penanganan perkara perempuan dan Anak. Disisi lain TRC PPA LAMPUNG  sangat miris jika mendengar masih ada  penyelesaian kasus  kekerasan seksual terhadap perempuan & Anak  yang tidak berjalan proses hukumnya dengan terkendala kurang alat bukti dan terlapor melarikan diri dan adakalanya  berakhir damai di wilayah hukum polda Lampung.

TRC PPA  prihatin dengan penyelesaian kasus kasus pemerkosaan yang berjalan ditempat sehingga terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbuatannya.

 

TRC PPA Lampung menemukan Modus yg sering terjadi proses damai antara keluarga korban dan keluarga  terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah  tokoh masyarakat. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut biasanya berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari  terduga pelaku. Ujar Gufron  Minggu (7/5).

 

TRC PPA REGIONAL LAMPUNG prihatin dengan penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah dimediasi oleh Oknum Oknum. Ia menegaskan proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban.

 

“Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang,”

 

Pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.

 

Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

 

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” ujar Gufron.

 

Terkait  laporan kasus kekerasan seksual yg  terjadi  di Desa Sido Mekar  Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang diduga pelaku sekdes dan Kadus  , TRC PPA LAMPUNG segera berkoordinasi dengan  APH  Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Hal ini untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polisi dengan mengedepankan penegakan Hukum . Kami seluruh stake holder Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung siap mengawal kasus ini. Tegas Gufron.(team)

 

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

Headline News : Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Kapolres Muara Enim Kunjungi Para Purnawirawan Polri

Headline

Lantaran Cemburu, Warga Desa Muara Meranjat (OI) Tewas Bersimbah Darah!!!

Headline

*KODAM XIV/HASANUDDIN DI HATI RAKYAT*

Headline

Begini Geramnya DPRK Aceh Timur Kepada Menag, Terkait Analogi Suara Toa dan Anjing

Headline

Sat Lantas Polres Aceh Timur Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Metode Restoratif Justice

Headline

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Headline

Tim Ormas “Rampas Setia 08” Gelar Pertemuan Rutin di Jalan Alauddin Makassar

Headline

Jalin Kerjasama Dengan DPC PERADI Muara Enim Universitas Serasan Tandatangani MoA.