RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:55 WIB

Pembentukan panitia dan anggota kpps hanya ikuti perbup no 44 tahun 2021 ayat 1 huruf a

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Lampung Sriwijaya today.com Peraturan Bupati lampung Utara nomor 44 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam wilayah kabupaten lampung utara (Lampura) yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2023. Desa yang melaksanakan pilkades berjumlah 91 desa di kabupaten lampung utara provinsi lampung.

Diantaranya Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai, kabupaten lampung utara yang telah membentuk panitia Pilkades yang merupakan unsur dari aparatur desa tersebut.

Ketua panitia Pilkades negara kemakmuran yang juga menjabat sebagai sekretaris desa Paisal Ahmad mengatakan, panitia sudah dibentuk saat ini berjumlah tujuh orang. Untuk anggota KPPS belum dibentuk seutuhnya, masih kurang satu orang lagi, jelas paisal Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Danrem 052/WKR Mengecek Dan Menyambut Kunker Presiden Di Vaksinasi massal

“Panitia sudah melakukan pengumuman di setiap dusun, memasang banner pumbukaan kepala desa dan menempel kertas pengumuman di tempat umum. Ada enam bakal calon peserta Pilkades, setelah melewati hasil seleksi menghasilkan lima calon kades yang mengikuti kompetisi Pilkades,” jelasnya.

Paisal berharap kami panitia melakukan semaksimal mungkin, menginginkan Pilkades berjalan aman, lancar dan tentram. Kelima calon kepala desa bukan orang lain, masih memiliki ikatan satu sama lain merupakan satu rumpun.

Untuk diketahui Sesuai Peraturan Bupati lampung Utara nomor 44 tahun 2021 menjelaskan pada Bagian Ketiga tentang Panitia Pemilihan

1. Panitia Pemilihan dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan BPD,

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat, Sat Lantas Polres Takalar Pengaturan di Waktu Jam Pulang Sekolah

2. Susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kesatu terdiri dari: a. Perangkat Desa; b. Lembaga Kemasyarakatan; c. Tokoh masyarakat; d.Tokoh adat; e. Tokoh agama; f. Golongan Profesi; g. Perwakilan perempuan; dan h. Pemuda.

(3) Susunan Panitia Pemilihan berjumlah gasal/ganjil terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota

Sementara ,sesuai keterangan ketua panitia yang juga sekaligus sekdes,,mengatakan sudah membentuk kpps tgl 10 Juli ,dan terdiri dari RT kadus, dengan tujuan supaya betul betul bisa mengenali  warganya yang terdaftar di DPT,,,diduga pembentukan panitia dan anggota  kpps hanya mengacu pada perbub no 44 tahun 2021 ayat 1 huruf a yaitu perangkat desa .(team)

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Babinsa Koramil 404-06 Semendo, Minta Masyarakat, Stop Membakar Hutan dan Lahan.

Headline

Polres Takalar Intensifkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Headline

Polres PALI dan Dandim 0404 Muara Enim Hadiri Rapat Paripurna Ke 4 DPRD PALI

Headline

Peduli Warganya, Kanit Binmas Polsek Polsel Polres Takalar Melayat Kerumah Duka Warganya

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Giat Penyerahan Simbolis BLT DD Triwulan II Desa Moncongkomba 

Headline

Kapolda Sulsel Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Al-Anshar Timor Timur

Headline

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Antisipasi Tawuran Antar Pelajar

Headline

Personel Kepolisian Resor Lahat, Kawal Ketat Kunker MENPAREKRAF RI