Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Lakukan Pemeriksaan Lapangan di Mie Gacoan
Makassar, 16 oktober 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan terhadap usaha Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan alauddin Makassar sulawesi selatan pada pukul 15.00 WITA. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan izin dan legalitas operasional usaha tersebut.
Tim pemeriksaan dipimpin oleh Rini Fitriani dan menemukan beberapa temuan, antara lain:
– Izin Usaha: Tim menemukan bahwa Mie Gacoan memiliki izin usaha yang belum lengkap
– Lokasi: Mie Gacoan beroperasi di lokasi yang sesuai dengan izin yang dimiliki.
– Peralatan: Tim menemukan bahwa Mie Gacoan memiliki peralatan yang lengkap dan sesuai dengan standar operasional.
Namun, tim juga menemukan beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti, yaitu:
2 X 24 jam untuk melengkapinya
– Izin PBG dan IMB: Tim menemukan bahwa Mie Gacoan belum memiliki izin PBG dan IMB.
– Peralatan: Tim menemukan bahwa beberapa peralatan Mie Gacoan belum sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, tim Satpol PP Kota Makassar memberikan beberapa rekomendasi kepada pemilik Mie Gacoan, yaitu:
– Segera melengkapi izin PBG dan IMB.
– Memperbaiki peralatan yang belum sesuai dengan standar.
Pemilik Mie Gacoan, Hadi Iman Kurniadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari tim Satpol PP Kota Makassar. “Kami akan segera melengkapi izin PBG dan IMB, serta memperbaiki peralatan yang belum sesuai standar,” ujar Hadi Iman Kurniadi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Makassar untuk memastikan bahwa setiap usaha di Kota Makassar beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua usaha di Kota Makassar untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan aman,” tegas Rini Fitriani
Pihak Satpol PP Kota Makassar akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa Mie Gacoan segera memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.