Sriwijayatoday.com // Takalar-Sulsel, Memasuki triwulan ke 3 Pembangunan disemua sektor semakin nampak, dimana Pemerintah Pusat telah mengkucurkan anggaran proyek di berbagai wilayah di Nusantara tercinta ini, tentunya diharapkan dapat berjalan sesuai bestek demi azas manfaat untuk masyarakat, namun disayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek masih saja didapati ada keganjilan alias terkesan dikerja asal jadi seperti yang terjadi pada pekerjaan proyek saluran irigasi dan jalan tani yaitu pekerjaan P3A yang nota bene aspirasi HBK, tepatnya terletak di Desa Bonto Manai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi-Selatan.
Pegiat Sosial Sulsel Rahmat.S.Sos , kepada media menyampaikan bahwa proyek pekerjaan saluran irigas dan jalan tani i yang berlokasi di Desa Bonto Manai yang bersumber dari dana APBN tersebut patut dicurigai tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan dari hasil pantauan di lapangan, banyak keganjilan-keganjilan yang terjadi, seperti tata kelola pekerjaan yang tidak rapi, kerusakan-kerusakan pada dinding salaruran, tidak nampak papan transparansi, pembuatan bahu jalan yang sembrawut serta material yang digunakan berasal dari tambang ilegal, sehingga kuat dugaan kualitas hasil pekerjaan pada proyek tersebut diragukan dapat bertahan lama, ” Paparnya.
Lanjut menambahkan, sangat jelas dimana Pemerintah telah mengingatkan kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah agar teliti dalam menggunakan material untuk bahan bangunan. Tidak bisa dipungkiri saat ini bercokolan tambang-tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi di luar regulasi, hal ini diduga keras seperti yang terjadi pada proyek pengerjaan Saluran irigasi dan jalan tani di Desa Bonto Manai, ” Tukasnya.
“Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ”
Kades Bonto Manai yang dikonfirmasi baru-baru ini menyampaikan bahwa proyek saluran irigasi yang dikerjakan disebrang jalan depan rumahnya adalah proyek yang bersumber dari APBN yang merupakan aspirasi dan pelaksananya bernama Dg. Tinggi, ” Terangnya
Sementara itu Dg. Tinggi yang juga Korcam Tim Pemenangan HBK wilayah kecamatan Mangarabombang yang dikonfirmasi Selasa (12/09/2023) via telpon memaparkan bahwa dirinya yang mengerjakan proyek jalan tani tersebut sedangkan saluran irigasi dikerjakan oleh Dg. mangka dan semua sama-sama proyek P3A, ” Katanya.
SUMBER BERITA: HUSAINI