RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 1 Maret 2022 - 15:34 WIB

Pupuk Urea Langka dan Mahal di Aceh, Kenapa PT. PIM Buang Badan

Saiful Amri - Penulis Berita

Krung Geukuh, Aceh Utara | Sriwijayatoday.com – PT PIM yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam diminta serius untuk mengatasi kelangkaan pupuk urea subsidi yang selama ini meresahkan petani di seluruh wilayah Provinsi Aceh, pasalnya pasokan pupuk urea subsidi untuk petani miskin masih menuai beragam masalah di setiap musim tanam tiba.

Masalah yang sering terjadi, ketersediaan stok pupuk ditingkat pengecer masih belum terpenuhi. Selain itu, persoalan harga yang semakin meroket, harga sering dipasarkan melampaui batas dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Diketahui harga penjualan pupuk urea subsidi di Aceh Utara berkisar Rp140.000 sampai dengan Rp150.000 perkarung 50Kg, sedangkan harga yang telah ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp112.000 perkarung 50Kg. Meskipun harga meroket ketersediaan pupuk di Aceh dilaporkan langka dimana-mana.

Kejadian ini, sudah lama terjadi, akan tetapi manajemen PT. PIM dan pihak terkait sepertinya tidak pernah melakukan evaluasi terhadap ketersediaan pupuk di sejumlah titik distribusi, inilah yang menyebabkan petani Aceh meminta tanggung jawab PT. PIM selaku perusahaan plat merah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat petani Aceh –Sumut.

Kelangkaan stok urea mestinya perlu perhatian dari semua pihak, tidak hanya PT. PIM akan tetapi pemerintah Aceh juga harus lebih eksis mencari solusi mengingat pabrik PIM saat ini beroperasi di Aceh, ungkap Zul salah satu petani yang ditemui media di lapangan pada hari Minggu (20/02/2022).

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Polsek Somba Opu Gowa Laksanakan Serbuan Vaksin Di Cafe Lotus Di Kel Mawang

Padahal tugas utama PT. PIM sebagai produsen pupuk seharusnya mengamankan pasokan dan distribusi, serta menjamin pupuk sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Sementara itu, Nasrun selaku PKBL & Humas PT. PIM pada hari Jum’at (26/02/2022) saat di konfirmasi awak media membantah kelangkaan pupuk Urea subsidi, “saat ini masih tersedia stok pupuk yang cukup banyak, kita baru menyalurkan sebesar 17% untuk wilayah Provinsi Aceh dari kuota 80.447 Ton yang telah ditetapkan pemerintah,” kilahnya.

Nasrun mengatakan, selama ini kami sudah melakukan pengawasan stok pupuk bye sistem, data ini di monitor setiap hari, stok pupuk itu di pantau terus sesuai dengan kouta masing-masing distributor dan kios-kios.

Jika ada penyimpangan terkait penyaluran pupuk subsidi itu bukanlah kewenangan pihak PT. PIM, kata Nasrun, siapapun masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan segera minta dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena mereka yang bertanggung jawab, bukan kami.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar dan Free Style, Satuan Samapta Polres Takalar Aktif Lakukan Patroli 

Sementara itu, fakta di lapangan menunjukan pabrik PIM tidak melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah tentang penyaluran urea bersubsidi seperti yang telah disebutkan pada peraturan di atas. Aturan yang sama pada pasal 8 juga dijelaskan, bahwa Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat mulai dari lini I sampai dengan lini IV di wilayah tanggung jawabnya.

Sepertinya pihak Direktur dan Manajemen PT. PIM enggan turun langsung ke lapangan untuk memantau penyaluran pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran, mereka sepertinya lebih senang memantau data secara sistem tanpa peduli kejadian yang selama ini terjadi di lapangan.

Informasi lainnya yang dihimpun oleh awak media dari sejumlah petani mengungkapkan, penjualan pupuk subsidi diduga sengaja dijual pihak distributor kepada kios non resmi atau dilakukan oleh pihak lainnya kepada perusahaan perkebunan demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Bahkan ada juga informasi kios-kios resmi yang menjual bebas kepada yang tidak berhak menerima subsidi.

Padahal pabrik PIM yang beroperasi di Aceh, memiliki kapasitas produksi urea sebanyak 570.000 Ton pertahun dan Ammonia sebanyak 396.000 Ton pertahun, semestinya jumlah sebanyak ini kelangkaan pupuk tidak mungkin terjadi bagi petani di Aceh. (yahdien/Jimbrown)

Berita ini 300 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Ground Breaking Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Area Lumut Balai. Begini Kata Dirut PT Pertamina (Persero)

Headline

Hujan Tak Jadi Penghalang Personil Sat Lantas Polres Takalar Lakukan Pengaturan

Headline

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI) Tema Berbagi Berkah Ramadan Di Masa Pandemi Dalam Rangka Hari Kartini

Headline

Tak Hanya Melayat, Bhabinkamtibmas Ini Juga Ikut Mengusung Jenazah ke Pemakaman

Headline

Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Polres Maros Sidak SPBU

Headline

Dimanakah Peran OJK Sebagai Badan Pengawas Asuransi

Headline

Asabri Dan Bank Mandiri Taspen Gelar Sosialisasi Di Polres Gowa 

Headline

Kapolsek Banda Alam Ipda Munawir HRD S.K.M. Samadhiah Kepada Almarhumah Nenek H Tole