RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 23 April 2024 - 08:33 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Satuan Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan MU (29 Tahun), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur pelaku penipuan dan penggelapan. MU diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub, (43 Tahun) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. bahwa perkara ini bermula pada bulan April 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sebesar Rp. 136.500.000,00 yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku yang mana dalam penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Door to Door, Kapolsek Serbajadi Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak Koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta.

“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.” Ungkap Rizal.

Baca Juga :  Raden Entertainment Serahkan Donasi kepada Adinda Yusrizal Penderita Tumor Ganas

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Gelar Razia Cipta Kondisi Di Tiga Lokasi, Jaring Puluhan Motor

Daerah

Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Responsif PT. KSP AGRO Melakukan Perbaikan Jembatan Status Jalan Poros Desa Padak Belitang Hulu Sekadau

Aceh Timur

Pagar Listrik Kejut Rusak, Kawanan Gajah Liar Kembali Rusak Tanaman Petani di Seumanah Jaya 

Daerah

Rizkan Al Mubarrok (AWNI JAMBI) “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-79”

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Empat Tersangka Perkara Korupsi Pasar Cinde Palembang Dua Diantaranya Mantan Pejabat Tinggi

Daerah

Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Ayah Almarhum Affan Kurniawan Meminta Agar Pelaku Segera Ditindak. Zulkifli : Tidak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Aceh

Abu Paya Pasi Resmikan Cabang Dayah Bustanut Tazkirah Lhok Reudep Jambo Aye.