RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Sabtu, 27 April 2024 - 19:06 WIB

Rungkad Lagi Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Judol Di Satreskrim Aceh Timur 

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comAceh Timur —  Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota, pada hari Sabtu, (27/04/2024) dinihari berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari warga Desa Blang Batee yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut.

“Menindaklanjuti, laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” kata mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Krimum Polda Aceh ini.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB didapati terduga pelaku berinisial KH, 50 tahun, PNS dan MU, 43 tahun, wiraswasta keduanya warga Desa Blang Batee sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online pada sebuah warung kopi di desa setempat.

“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan Aplikasi High Domino melalui handphone mereka dan dari keterangan tersebut, keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.

Perwira pertama yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.,(*)

Editor ; Ayahdidien

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Tingkatkan Mutu pendidikan,Grapensi Gelar Seminar Nasional di Aceh Timur

Daerah

Kapolsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Diduga Aniaya Seorang Pemuda

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Secara Virtual dengan Pemerintah Aceh

Aceh Timur

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Daerah

Pemdes Lopana Satu Realisasikan BLT-DD Bulan September

Aceh

Melebihi Kuota Pendaftar Pengawas TPS di Aceh Timur

Daerah

Melalui Cooling System, Polsek Way Tuba Sambangi Tomas di Kampung Karya Jaya

Aceh

Kadisparpora Syahril S.STP, M.AP Hadiri Peringatan HPN 2024 di Aceh Timur. Ini harapannya.