SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR , Berdasarkan UU PERS No 40 Tahun 1999 Bahwa wartawan Indonesia dalam penulisan maupun pemberitaan harus nya Ber imbang
Oleh karena adanya pemberitaan di salah satu media Online Yang berita nya di anggap tidak profesional sebagai wartawan Udin Dg serre Saat memberikan klarifikasi kepada awak media dalam bentuk hak jawab nya Jum,at 31 Mei 2024
Lanjut Udin Dg serre Selaku wartawan harus nya Maggarisi mengklarifikasi dulu kepada dirinya jangan asal tulis bahwa saya ini Maju selaku calon lingkungan Rajaya baru kelurahan Rajaya kecamatan polongbangkeng selatan kabupaten Takalar tidak ada isin dari pimpinan saya berhubung saya ASN
Kalau masalah ijin dari pimpinan saya itu saya sudah di isinkan dan kalau rekomendasi itu yang berhak meminta adalah panitia pemilihan calon kepala lingkungan karena rekomendasi ijin Tersebut insyaallah akan Saya serahkan kepada panitia pemilihan kepala lingkungan kalau sudah di Minta Oleh panitia
Saya maju sebagai calon kepala Lingkungan Karena permintaan warga masyarakat di Lingkungan Rajaya baru ungkap nya
Tim ( Mahmuddin Dg.Sipato )”