RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:00 WIB

Pria Asal Kabupaten Muara Enim dan Musi Banyuasin yang Ditangkap Polisi di Pali Disanksi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Pali, Sriwijayatoday.com – Dua orang pria asal Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap polisi di Kabupaten Pali, dinyatakan telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggaran ini, menyebabkan keduanya dijatuhi sanksi hukuman penjara seumur hidup. Pernyataan tersebut disiarkan Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia., S.H., melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Sriwijayatoday.com. Sabtu, (01/02/2025).

Sebelumnya, kedua orang pria tersebut ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal. Keduanya tertangkap polisi yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan simpang empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Jumat siang.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berserta delapan butir amunisi kaliber 38 mm, dari tangan para pelaku.

Menurut AKP Dedy Kurnian, S.H., kedua tersangka diamankan petugas saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

” Ditangkap, Pukul 12.30 WIB, Jumat siang kemarin. Pelaku ialah, RD (36), Warga Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, dan YS (25), Warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,” tulisnya.

Sementara, Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengatakan, hal ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas senjata api ilegal. Kepolisian tidak akan memberi celah bagi peredaran senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.

” Kepemilikan senjata api ilegal sering kali berujung pada tindakan kriminal. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kepemilikan atau peredaran senjata api tanpa izin di wilayah hukum Polres Pali,” ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa, S.H., M.H., mengatakan, saat ini polisi tengah gencar melakukan himbauan kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal.

” Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti, ” ujarnya.

Ia menyebut, perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.

” Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Polsek Penukal Abab, saat ini tengah menuntaskan proses penyidikan perkara dengan melengkapi berkas, memeriksa para saksi-saksi, memperkuat bukti hukum, melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan persidangan, serta memastikan kondisi kesehatan tersangka selama menjalani proses hukum. (Red)

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Akan Jalani Sidang disiplin

Sebagai informasi, saat ini, polisi masih terus mendalami motif kepemilikan senjata api ilegal yang disita dari kedua tersangka …

Baca Juga :  Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, KOTI Pemuda Pancasila Prabumulih Mendatangi kantor BPK RI Sumsel

Sumber berita : HumasPolres Pali,Polsek Penukal Abab.

Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com

Berita ini 598 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Tinjau Tambak di Aceh Timur

Aceh Timur

Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Tinjau Tambak di Aceh Timur
Berikan Motivasi Kepada Nakes, Ini yang disampaikan Pangdam Hasanuddin*

Headline

Berikan Motivasi Kepada Nakes, Ini yang disampaikan Pangdam Hasanuddin*
NEWS UPDATE : Kondisi Arus Lalu Lintas Simpang Tiga Belimbing H-1 Idul Fitri Mengalami Peningkatan Kepadatan Kendaraan

Berita Polisi

NEWS UPDATE : Kondisi Arus Lalu Lintas Simpang Tiga Belimbing H-1 Idul Fitri Mengalami Peningkatan Kepadatan Kendaraan
Mediasi antara kades Sabah balau dan BPD berjalan lancar

Headline

Mediasi antara kades Sabah balau dan BPD berjalan lancar
Persidi IDI Siap Berlaga di Putaran 8 Besar Liga 3 Aceh, Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh Timur..

Aceh Timur

Persidi IDI Siap Berlaga di Putaran 8 Besar Liga 3 Aceh, Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh Timur..
Wujud Cinta Prajurit 412 Kostrad Kepada Warga di Pedalaman Papua*

Headline

Wujud Cinta Prajurit 412 Kostrad Kepada Warga di Pedalaman Papua*
TNI, Polri Dan Instansi Terkait Ikuti Gelar Pasukan Pengamanan,   Kunjungan Kerja Presiden RI Di Sulsel

Headline

TNI, Polri Dan Instansi Terkait Ikuti Gelar Pasukan Pengamanan, Kunjungan Kerja Presiden RI Di Sulsel
Remaja Asal Bireun Tenggelam di Air Terjun Rayap 

Headline

Remaja Asal Bireun Tenggelam di Air Terjun Rayap