Prabumulih, Sriwijayatoday.com – Supervisor Mr. D.I.Y. Citimall Prabumulih, BP (25), dilaporkan ke polisi. BP (25), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Opsnal Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, karena terbukti melakukan penggelapan uang sales sejumlah Rp.29.700.000.,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Kabar ini sebelumnya telah dirilis oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., Rabu lalu. Sabtu, (01/02/2024).
Berdasarkan data informasi yang dihimpun redaksi Sriwijayatoday.com dari berbagai sumber, tersangka mantan Supervisor Mr. D.I.Y. Citimall Prabumulih tersebut tercatat sebagai Warga Desa Pagar Uyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat. BP (25), ditangkap polisi saat sedang bekerja.
” Penangkapan terhadap BP (25), bermula dari laporan M. Agung Wahyudi, seorang karyawan Mr. D.I.Y. Citimall Prabumulih,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H.
Menurutnya, laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polres Prabumulih pada Selasa, 28 Januari 2025, sehari sebelum tersangka ditangkap.
M. Agung Wahyudi (pelapor), mencurigai tersangka (BP) telah melakukan penggelapan uang setoran sales yang seharusnya disetor ke perusahaan.
” Pelapor melakukan pengecekan setoran sales, saat dilakukan pengecekan ditemukan selisih antara laporan dengan uang yang disetorkan. Karena itu, pelapor melaporkan ke SPKT Polres Prabumulih,” sambungnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Dari hasil interogasi dan gelar perkara, polisi menemukan adanya Indikasi kuat bahwa tersangka (BP) telah melakukan penggelapan uang setoran sales.
” Karena perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan,” pungkasnya.
Berikut ini, adalah daftar barang bukti yang telah diamankan polisi untuk dihadapkan ke muka persidangan :
– Satu lembar surat taken, Given From toko Mr. D.I.Y.
– Satu lembar rangkap resi penyetoran uang ke rekening PT Daya Indah Anugerah
– Satu lembar slip gaji An/Boppy Setiawan dari PT Daya Indah Anugerah
– Satu lembar surat berita acara kejadian
– Satu lembar surat berita acara yang menyatakan Boppy Setiawan menggunakan uang brankas sebesar Rp.2.000.000.,- (dua juta rupiah).
– Satu lembar surat pernyataan bahwa uang yang disetorkan ke PT Daya Indah Anugerah sebesar Rp.5.103.000,- (lima juta seratus tiga ribu rupiah)
– Satu lembar surat pernyataan pengakuan Boppy Setiawan menggunakan uang perusahaan
– Satu lembar rekan resi penjualan dari kasir ke Supervisor tanggal 25 Januari 2025
– Satu unit Handphone Samsung A11 Warna Hitam, dan
– Satu buah Kartu ATM Bank BCA.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com