Palembang, Sriwijayatoday.com – Mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu, YE diamankan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kabar ini diungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Vanny menjelaskan, sebelumnya tersangka YE sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan dana kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota, Tahun 2022-2023.
Meski sebelumnya sempat buron, YE berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Selasa, (20/05/2025).
“Diamankan di Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Pukul 17.45 WIB,” tulisnya dalam keterangan tertulis. Jumat, (23/05/2025)
Sebebelumnya, YE telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, sejak tanggal 31 Oktober 2024, dan dinyatakan DPO, sejak tanggal 16 Desember 2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2022-2023. Saat itu, Bank BRI Cabang Sekayu mencairkan dana kredit usaha rakyat kepada nasabah, disinyalir pemberian kredit usaha rakyat tersebut terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Pada praktiknya, pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang dicairkan Bank Rakyat Indonesia melalui tersangka YE selaku pegawai berjabatan mantri yang diberikan kepada debitur (nasabah), dokumen pengajuan permohonan peminjaman dana KUR tersebut diduga merupakan hasil manipulasi atau fiktif yang dilakukan oleh tersangka.
“Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri tidak dijalankan,” imbuhnya.
Banyaknya pinjaman KUR yang mengalami gagal dalam pembayaran, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.807.960.307, (Delapan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah).
“Setelah berhasil diamankan, tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, tersangka YE disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















