Sriwijayatoday.com Jakarta Pusat, (11/6) Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jajara tiga pilar Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Penegakkan Operasi Tertib Masker (OPS TIBMASK) diwilayah binaan.
Operasi yang melibatkan jajaran Satpol PP Kecamatan, Anggota Babinsa Koramil 07 Kemayoran, Polantas POLRES jakarta pusat, anggota Dishub kecamatan kemayoran, FKDM Kelurahan Harapan Mulya itu digelar di Jl. Letjend Suprapto, Kemayoran.
Danramil 07 Kemayoran Mayor Chb Endang menjelaskan, operasi yang digelar berdasarkan peraturan gubernur ini merupakan upaya jajaran tiga pilar dan elemen terkait lainnya, memutus rantai penularan Covid 19 yang saat ini penyebarannya meningkat.
“Saat ini kasus penyebaran covid 19 semakin meningkat. Hal ini sangat mengkhawatirkan. Untuk mengantisipasi bahkan memutus penularan, jajaran secara rutin menggelar operasi tertib masker di sejumlah wilayah binaan, termasuk di jalan Suprapto ini”, ujar Danramil ditempat terpisah.
Danramil pun berharap, operasi yang digelar ini dapat menjadikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. “Setidaknya masyarakat yang terjaring dan diberi sanksi dapat sadar dan segera melakukan evaluasi diri tidak abai mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19”.
Operasi yang digelar kesekian kalinnya ini berhasil menjaring 96 orang karena tidak menggunakan masker. Atas pelanggaran yang dilakukannya, puluhan pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Dari 96 pelanggar yang terjaring satu orang diantaranya dikenakan sanksi administrasi denda seratus ribu rupiah.
Syarip H
*Sumber Kodim 0501/JP BS*