Sriwijayatoday.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, usai melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” tegas Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9).
PWI juga mengingatkan, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Munir, alasan pencabutan kartu liputan karena wartawan bertanya di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. “Itu jelas menghalangi tugas jurnalistik sekaligus membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” tambahnya.
PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tutup Munir. (Rilis)
Editor: Sriwijayatoday.















