Sriwijayatoday.com, PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) di lahan perkebunan milik PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (23/10/2025).
Pelaku berinisial D (44), warga Desa Sinar Dewa, ditangkap saat kedapatan membawa 30 tandan buah sawit hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang memergoki empat orang tengah memanen sawit tanpa izin. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah memburu tiga pelaku lainnya,” tegas AKP Ardiansyah.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek mengapresiasi kesigapan personel di lapangan serta mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
Terduga Pelaku D ini akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Sriwijayatoday.Sumber: https://Humas%20Polres%20Pali















