RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan PPPK, Pemkab PALI Tegaskan Aturan dalam Sosialisasi Anti Korupsi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan bahwa perangkat desa yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa, yang digelar di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Rahmad Dinata, S.STP, Kabid Pemerintahan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Kabupaten PALI, larangan rangkap jabatan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perangkat desa dilarang merangkap sebagai tenaga PPPK.

Aturan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Kode dan Stempel Desa, dan juga Perda Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019,” tegasnya.

Baca Juga :  POPDA ACEH XVII 2024 : Update Hasil Sementara Cabor Sepak Bola

Ia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan, memastikan akuntabilitas, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, Ridho Wiragama, S.H, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri PALI, dalam paparannya menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra hukum bagi pemerintah desa.

“Jaksa hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dalam setiap proses hukum, terutama membantu perangkat desa yang tersandung persoalan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Dipanggil Pihak Kepolisian Resort Muara Enim

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, S.H., M.Si, didampingi Kepala Desa Raja, Aswin Markusuma. Turut hadir Ipda Aldi, Kanit Tipikor Polres PALI yang mewakili Kapolres PALI, serta unsur penting lainnya seperti perwakilan Kejaksaan Negeri PALI, Dinas PMD, pendamping desa, BPD, LPMD, Linmas, dan seluruh perangkat desa di Kecamatan Tanah Abang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. (Red)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Kabupaten Way Kanan Berduka, Bupati Way Kanan Periode 2025-2030 Tutup Usia

Aceh

Empat Fakta Sopir Colt Diesel dan Sopir Truk Tronton Yang Terlibat Kecelakaan di Nurussalam, Aceh Timur Berujung Penetapan Tersangka

Daerah

Lagi-Lagi Penganiayaan Seorang Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini Oknum Yang Melakukan Seorang Bendahara Partai PKB Sekadau

Aceh

Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Saat Berurusan Dengan Samsat

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik 

Daerah

Ada Apa Dengan Kades Beloyang Kecamatan Belimbing : DD Tahap 1 Sudah Lama Pencairan Tapi Belum Ada Pembangunan Dilaksanakan

Aceh

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Bupati Rocky Beri Penghargaan Untuk Polres Aceh Timur

Aceh

Sekda Hadiri Upacara HUT Korpri ke-50