RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Minggu, 8 Januari 2023 - 10:26 WIB

AH, YUSRIL LAGI ! 

Saiful Amri - Penulis Berita

Yusril Ihza Mahendra

OPINI – Setelah Mahfud MD memberi alasan terbitnya Perppu No 2 tahun 2022 yang menghebohkan karena Pemerintah dinilai melawan Putusan MK dan melanggar Konstitusi, maka kini muncul Yusril Ihza Mahendra yang juga membela. Ia menyatakan justru adanya Perppu itu adalah bentuk kepatuhan dan menjalankan Putusan MK.

Munculnya Yusril itu bagi publik mengejutkan dan tidak.

Mengejutkannya adalah di tengah berbagai serangan bahwa Perppu No 2 tahun 2022 itu melanggar Konstitusi dan bentuk pembangkangan pemerintah, bahkan Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyatakan Perppu ini dapat menjadi dasar bagi impeachment, tiba-tiba muncul Yusril membela kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Perppu.

Tidak mengejutkan karena Yusril dahulu dengan Yusril sekarang memang beda. Dahulu tajam mengkririsi kebijakan sampai pernah menyebut Presiden goblok segala. Kini tiga fenomena memberi identitas siapa Yusril Ihza Mahendra sang Ahli Hukum Tata Negara, mantan Menteri Hukum dan Ham serta mantan Mensesneg itu.

Pertama, menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Termasuk menjadi kuasa hukum pasangan ini dalam membela kasus sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2019. Katanya menjadi pengacara yang tidak berbayar.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar dan Polsek Jajaran Melaksanakan Bakti Religi di Tempat Ibadah dan TMP 

Kedua, membela OSO ketua DPD saat ia dicoret KPU dari status Caleg DPR Partai Hanura. Yusril Ihza Mahendra dimasalahkan oleh KPU dan Bawaslu statusnya sebagai Caleg PBB tetapi menjadi pengacara OSO Partai Hanura. Caleg membuat pernyataan tidak menjadi pengacara.

Ketiga, Yusril menjadi pengacara atau kuasa hukum Moeldoko saat Moeldoko melakukan “kudeta” atas kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Gerakan Moeldoko itu dinilai cacat demokrasi dan memalukan.

Kini Yusril tiba-tiba muncul pasang badan untuk Jokowi dalam urusan Perppu Cipta Kerja yang diprotes publik termasuk buruh. Dalam posisi ia bukan kuasa hukum Jokowi. Pernyataan pembelaan Perppu menjadi menarik dan menambah panas pro-kontra Perppu yang dinilai sesat tersebut.

Dilema bagi dua institusi akan konsekuensinya. Pertama DPR RI yang diuji kapasitas dan kualitasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Adakah DPR tetap menjadi tukang stempel Pemerintah dengan menyetujui Perppu menjadi UU yang artinya menjadi lembaga yang juga ikut melakukan perlawanan pada MK dan Konstitusi ?

Kedua, MK sendiri yang kelak jika UU yang diproduk DPR itu dilakukan uji materiel oleh masyarakat. Akankah MK konsisten seperti putusan awal tentang Inkonstitusional Bersyarat atau sudah terpengaruh oleh tekanan kekuasaan sehingga MK menjadi Majelis Keluarga atau Majelis Kolaborasi atau Majelis Kongkow Kongkow ?

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Sampaikan Situasi Kamtibmas 

Dalam proses semua ini kehadiran Yusril sebagai pembela Perppu menjadi aneh. Belum reda diskursus Malaikat menjadi Iblis jika berada dalam sistem, kini ramai dan liar diskursus Perppu. Mungkin akan terus menggelinding menjadi bola panas.

Jika menurut Yusril diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini adalah menindaklanjuti perintah MK maka pertanyaannya adakah situasi “genting dan memaksa” yang mendasarinya ? Bukankah Pemerintah dapat mengajak DPR untuk membahas kembali UU Cipta Kerja yang harus diperbaiki tersebut ?

Fakta hukumnya adalah Perppu itu melanggar Konstitusi karena negara tidak dalam keadaan darurat.

Untuk “emergency law” maka Perppu No 2 tahun 2022 itu tidak memenuhi syarat. “Stastsnood” tidak ada, karenanya “Staatsnoodrecht” pun tidak dapat diberlakukan.

Perppu itu menjadi alat tipu-tipu. Ah, Yusril lagi !

Yus

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 8 Januari 2023

Berita ini 139 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Penggerebekan Gudang Gas Oplosan Berlangsung Dramatis

Daerah

Penggerebekan Gudang Gas Oplosan Berlangsung Dramatis
Jambret Mahasiswi. Dawan Ansuri Di Bekuk Tim Macan Kumbang Opsnal Satreskrim Polres Lahat.

Headline

Jambret Mahasiswi. Dawan Ansuri Di Bekuk Tim Macan Kumbang Opsnal Satreskrim Polres Lahat.
Website Panitia PORA XIV Pidie Telat Update, Menuai Kecaman

Headline

Website Panitia PORA XIV Pidie Telat Update, Menuai Kecaman

Headline

Wakapolres Gowa Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat 2024
Pria Asal Kabupaten Muara Enim dan Musi Banyuasin yang Ditangkap Polisi di Pali Disanksi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berita Polisi

Pria Asal Kabupaten Muara Enim dan Musi Banyuasin yang Ditangkap Polisi di Pali Disanksi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Zikir, Selawat Dan Pengajian (HUA) Dengan Siraman Rohani di Masjid Babul Jannah Idi Tunong 

Headline

Zikir, Selawat Dan Pengajian (HUA) Dengan Siraman Rohani di Masjid Babul Jannah Idi Tunong 
Kuliner Pisang Sale dari Kabupaten Aceh Timur tercatat di Inventarisasi Negara.

Headline

Kuliner Pisang Sale dari Kabupaten Aceh Timur tercatat di Inventarisasi Negara.
Soal Ijazah : Jokowi Punya Nyali ? 

Opini

Soal Ijazah : Jokowi Punya Nyali ?