Sriwijayatoday.com, Muara Enim, Sumsel — Konflik kepemilikan akses jalan mobilisasi angkutan batu bara di desa Karang Raja. H. Muhammad Nasir Amin pastikan tidak ada lagi mobil angkutan batu bara yang beroperasi.
Melalui kuasa hukumnya Arwin Tino, S.H., M.H., dan rekan
H. Muhammad Nasir Amin mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya sudah dua kali melayang somasi ke pimpinan PT Tiga Putri Bersaudara
“Sudah kita beritahukan di somasi, apabila tidak diindahkan kami akan memagar jalan tersebut”. Kata dia di kantor LBH Gadjah Mada Perjuangan Muara Enim. Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan guna kepentingan hukum kliennya atas hak kepemilikan tanah yang diduga telah dikuasai oleh pihak PT Tiga Putri Bersaudara
“Sudah dilakukan pemagaran mulai hari ini”. Terang Arwin singkat.
Tindakan pengerusakan dan penguasaan tanah hak milik H. Muhammad Nasir Amin tersebut akan segera dilaporkan kuasa hukum Nya ke pihak Kepolisian resort setempat.
“Kita akan melaporkan pimpinan PT Tiga Putri Bersaudara ke pihak berwenang, apabila pihak perusahaan tidak ada itikad baik bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami ini. Nanti akan kita kasih tau proses selanjutnya”. Tandasnya
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM